Bapepam Masih Evaluasi Transaksi Repo

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengimbau pelaku pasar untuk membuat kontrak repurchase agreement (repo) yang bertujuan sesuai kondisi pasar. Kontrak tersebut diharapkan tidak merugikan industri pasar modal.

Bapepam-LK dan Self Regulatory Organizations (SRO) sejak lama sudah memberi acuan kontrak transaksi repo sesuai ketentuan pasar modal global.

Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, mengatakan, otoritas pasar modal sedang mengevaluasi transaksi repo yang saat ini banyak menimbulkan masalah, terutama dengan kondisi pasar yang berfluktuasi.

"Selama ini repo tidak terlalu diatur karena tujuannya untuk meningkatkan likuiditas pasar," kata Fuad di Jakarta, Jumat 6 Maret 2009. "Tapi, kondisi pasar saat ini membuat repo jadi masalah".

Fuad menambahkan, pihaknya dan BEI sedang merumuskan draf master repurchase agreement (master repo) untuk memperbaiki kontrak transaksi itu. Namun, otoritas bursa diharapkan tidak membuat regulasi yang berlebihan.

Aturan yang berlebihan, dia melanjutkan, dikhawatirkan dapat menghambat perkembangan industri pasar modal.

Dia mengungkapkan, aturan master repo bertujuan untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan transaksi itu. Pelaku pasar diminta menunggu hingga acuan master repo itu rampung.

Park Serpong Jadi Lokasi Bukber Dispar Banten, Intip Potensi Bisnis dan Kontribusinya ke Daerah
Ammar Zoni

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Mumpung Ramadan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024