Ganggu Sempadan Jalan, Kios PT KAI Dirobohkan

VIVAnews - Sebuah kios milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) IV Semarang, Jumat 6 Maret 2009 terpaksa dirobohkan paksa oleh Petugas Satpol PP Kota Semarang karena melanggar garis sempadan jalan.

Sebuah kios yang dirobohkan menggunakan `backhoe` (alat pengeruk tanah) itu masih dalam proses pembangunan dan menyisakan pembuatan atap kios, setelah lima kios lainnya selesai dibangun.

Pembongkaran paksa dengan alat berat tersebut menjadi tontonan menarik warga sekitar ataupun pengendara yang kebetulan melintasi Jalan Imam Bonjol, karena bangunan tersebut tepat di dekat jalan raya.

Bahkan, sejumlah warga mengaku terheran-heran, kenapa kios PT KAI tersebut dibongkar paksa mengingat keberadaannya di dalam kawasan Stasiun Poncol.

"Apa salahnya sampai harus dibongkar paksa. Jika melanggar sempadan jalan kenapa kios yang berada di dekatnya juga tidak ikut dibongkar," tanya Adit (30), warga sekitar.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Mardjo, yang ikut menyaksikan pembongkaran kios tersebut mengatakan, kios tersebut tidak hanya melanggar garis sempadan jalan, tetapi hingga kini belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari dinas teknis.

"Sebelumnya sudah ada upaya peringatan pembangunan kios itu melanggar dan kami persilahkan untuk segera membongkarnya," ujarnya.

Hingga batas waktu yang ditentukan ternyata tidak diindahkan, petugas Satpol PP dibantu aparat kepolisian akhirnya melakukan pembongakaran paksa.

Kaliman Hadi rekanan PT KAI Daop IV Semarang yang mendapat tugas mengerjakan pembangunan kios toko tersebut mengaku kecewa dengan pembongkaran paksa itu, karena IMB masih dalam proses.

"Tentu saya kecewa, karena sudah keluar biaya pendirian bangunan ini," ujarnya.

Ia mengakui, sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya mendapat surat peringatan bahwa pembangunan kios tersebut melanggar garis sempadan jalan dan belum memiliki IMB.

"Saya sudah beritikad baik dengan mengurus IMB itu sejak 18 Februari lalu, namun hingga kini belum jadi," keluhnya.

Menanggapi pembongkaran paksa oleh Satpol PP, Kepala Humas PT KAI Daop IV Semarang, Warsono mengatakan, pembangunan kios tersebut diserahkan sepenuhnya kepada rekanan.

"Pemborong sudah mencapai kesepakatan harga, sehingga kasus pembongkaran paksa menjadi tanggung jawab pemborong," ujarnya.

Selain itu, pemborong juga sepakat akan menyelesaikan pembangunan kios tersebut sesuai target waktu yang ditentukan. "Akhir Maret 2009 pembangunan tersebut diharapkan sudah selesai," ujarnya.

Sejumlah perbaikan yang dilakukan di Stasiun Poncol, termasuk pembangunan kios pedagang merupakan upaya PT KAI Daop IV untuk meningkatkan pelayanan terhadap pengunjung dan penumpang kereta api melalui Stasiun Poncol.

Ia mengatakan, perbaikan di Stasiun Poncol harus sesuai target, karena perbaikan berikutnya dilakukan di Stasiun Tawang.

"Jika perbaikan di Stasiun Poncol selesai, tentunya sebagian penumpang kereta api kelas eksekutif yang biasa dilayani di Tawang dapat dialihkan ke Stasiun Poncol," jelasnya. (tvone)

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua
Situs google.

Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini

Hilirisasi menjadi isu penting di Indonesia. Jika mengklik kata tersebut di Google, maka dalam 0,25 detik muncul 4.140.000 temuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024