Kejaksaan: Kasus Asabri Selesai

VIVAnews - Kejaksaan Agung menyatakan kasus korupsi dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri saat ini sudah selesai. Hal ini menyusul putusan kasasi dua terdakwa, mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Purn) Subarda Midjaja; dan pengusaha Henry Leo.

"Kejaksaan menganggap ini sudah selesai," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 3 Maret 2009.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pengusaha Henry Leo. Terdakwa kasus korupsi dana PT Asuransi ABRI atau Asabri ini divonis enam tahun penjara. Selain itu, Henry Leo juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 70,9 miliar.

Mahkamah juga memvonis Subarda Midjaja selama empat tahun penjara. Selain itu, Subarda juga harus mengganti kerugian negara Rp 33,6 miliar.

Kejaksaan juga sudah menghentikan pengusutan dari pengusaha lainnya, Tan Kian. Kasus pemilik Plaza Mutiara itu dihentikan karena Tan Kian sudah mengembalikan uang negara US$ 13 juta.

Menurut Jasman, saat ini kasus Asabri tinggal pelaksanaan eksekusi saja. Namun, eksekusi baru dapat dilaksanakan jika kejaksaan sudah menerima salinan putusan kasasi. "Saat ini eksekusi belum dapat dilaksanakan karena belum dapat salinan putusan, tapi kasus ini kami anggap selesai," ujarnya.

Mengenai rencana Henry Leo dan Subarda yang ingin mengajukan peninjauan kembali, kejaksaan pun mempersilakannya. "Silakan saja kalau mau PK, karena PK kan tidak menghalangi eksekusi," ujarnya.

Ayah Chandrika Chika Bantah Anaknya Pakai Narkoba Setahun: Ambil Berita Langsung dari Sumbernya
Prabowo Subianto dan AHY

Soal Koalisi Besar, AHY Sebut Prabowo Punya Pertimbangan Matang

AHY mengaku Partai Demokrat akan men-support pertimbangan Prabowo untuk kebaikan ke depan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024