Pemekaran Wilayah Itu Tak Mudah

VIVAnews - Beberapa daerah, mengajukan minatnya untuk melakukan pemekaran. Salah satu daerah yang santer menyoroti wacana pemekaran, adalah daerah III Cirebon, yang meliputi, kabupaten/kota Cirebon, Majalengka, Kuningan dan Indramayu, Provinsi Jawa-Barat.

Menyoroti hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginanjar Kartasasmita, mengatakan tidak mempermasalahkan pemekaran suatu daerah. "Silakan saja. Tidak ada masalah, dalam hal pemekaran," kata Ginanjar usai menggelar talkshow di salah satu radio swasta di Subang,

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan sebelum suatu daerah menyatakan diri pisah dari daerah tertentu. Sesuai undang-undang, pemekaran itu harus memenuhi beberapa syarat, seperti luas daerah, ekonomi, penduduk dan alasan pemekaran.

"Jika syaratnya sudah dipenuhi, baru dibawa ke DPD, DPR terus ke pemerintah,"ujarnya. "Saya kira kalau rakyatnya menghendaki dan syaratnya terpenuhi, sah-sah saja,”

Sementara, ketika disinggung wacana pembentukan Provinsi Cirebon, Ginanjar mengatakan, DPD baru menerima sebatas wacana. “Belum ada pembahasan. Kalo wacana kami sudah mendengar,” katanya.

Laporan: Inin Nastain | Subang

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, The Interview

Menkes Ungkap Alasan Tingkat Stunting Indonesia Baru Turun 0,1 Persen

Menteri Kesehatan mengungkapkan alasan di balik angka prevalensi stunting di Indonesia baru turun 0,1 persen, dari 21,6 persen pada 2022 menjadi 21,5 persen pada 2023.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024