FHUI Juara Peradilan Semu untuk Asia Pasifik

VIVAnews - Tim Fakultas Hukum Universitas Indonesia berhasil meraih posisi puncak dalam lomba peradilan semu. Lomba diikuti 16 universitas se-Asia Pasifik.

Dalam keterangan Ketua Badan Semi Otonom International Law Moot Court Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Wincen Adiputra Santoso, yang diterima VIVAnews, Senin 9 Maret 2009, tim FHUI berhasil menjadi yang terbaik dalam lomba peradilan semu “The 7th Red Cross International Humanitarian Law” untuk kawasan Asia-Pasifik. Tim FHUI ini diwakili Katrina Marcellina, Tracy Tania, dan Aloysius Selwas Taborat, Mereka didampingi Hersapata Mulyono yang bertindak sebagai pelatih.

Kompetisi ini berlangsung pada 6-7 Maret 2009. Pertandingan putaran pertama digelar the University of Hong Kong. Sedangkan untuk putaran semifinal dan final, dilangsungkan di Hong Kong High Court.

Dalam putaran internasional, tim FHUI mendapat peran sebagai tim pembela terdakwa. Pada putaran pertama ini, tim FHUI melawan tim dari China, yaitu Beijing Normal University. Sedangkan, pada putaran kedua tim FHUI melawan Gujarat National University dari India.

Tim FHUI pun berhasil lolos ke babak semifinal. Adapun tim yang melaju ke babak semifinal adalah tim dari Gujarat National University, Ewha Womans University (Korea), The University of Hong kong, University of the Philippines, dan University of Adelaide.

Pada babak semifinal, tim Universitas Indonesia bertemu dengan Tim Ewha Womans University dari Korea, yang merupakan lawan tangguh karena berbekal hasil riset yang intensif. Sementara the University of the Philippines, melawan tim dari Gujarat National Law University dan tim University of Adelaide melawan tim dari the University of Hong Kong.

Pada babak final, tim FHUI kembali menghadapi tim Gujarat University. Sebagai penuntut, tim Gujarat University maju lebih dahulu. Karakter mereka sangat agresif sehingga membuat suasana pertandingan menjadi seru.

Majelis hakim juga dengan tidak kalah sengit mengeluarkan pertanyaan-pertanyaan yang cukup sulit. Setelah selesai membacakan semua tuntutan, tim FHUI maju sebagai pembela. Terhadap tim FHUI, majelis hakim juga melakukan hal yang sama mengeluarkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat agresif dan juga jebakan pada saat yang bersamaan, tetapi tim dari Universitas Indonesia tetap mampu menjawab pertanyaan dengan baik.

Babak final berlangsung selama kurang lebih satu  setengah jam. Setelah selesai, para hadirin termasuk para finalis meninggalkan ruangan untuk memberikan waktu deliberasi pada majelis hakim. Deliberasi menyita waktu hingga setengah jam.

Dalam pengumuman pemenang, Universitas Indonesia berhasil meraih penghargaan sebagai the 1st Honorable Submission (2nd best Memorial) untuk berkas pembelaan mereka. Gelar “The Winning Team” pun berhasil mereka raih.

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan
Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep.

Kaesang: Walaupun PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Enggak Masalah

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengaku tak ambil pusing meski partainya gagal melenggang ke Senayan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024