Lion Air Tergelincir

Pilot Dilarang Terbang Maksimum 6 Bulan

VIVAnews - Haryanto Rasmani, pilot Lion Air dengan nomor penerbangan JT-793 yang tergelincir di Bandara Soekarno-Hatta untuk sementara di-grounded atau dilarang menerbangkan pesawat. Kebijakan ini termasuk salah satu bentuk sanksi yang diberikan pemerintah kepada operator penerbangan.

"Sudah ditegur dan sudah ada sanksinya. Pilot digrounded maksimum enam bulan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Heri Bakti kepada VIVAnews, Selasa, 10 Maret 2009.

Keputusan larangan terbang sementara bagi sang pilot itu juga masih menunggu hasil pemeriksaan tim pencari fakta penyebab kecelakaan. Meski batas maksimum larangan terbang mencapai enam bulan, pemerintah belum memutuskan berapa lama Haryanto bisa kembali menerbangkan pesawat.

"Saya tunggu laporan direktur udara dulu, baru nanti akan diketahui berapa lama pilotnya akan di-grounded," jelas mantan Kepala Administrator Bandara Soekarno-Hatta ini.

Heri Bakti menargetkan, sebelum pukul tujuh pagi ini evakuasi harus selesai. Petugas kesulitan mengevakuasi pesawat yang mengangkut 168 penumpang dari Makassar ke Jakarta Minggu (9/3) sore itu. Roda belakang pesawat yang patah menyebabkan petugas sulit menarik pesawat di ujung landas pacu selatan itu.

Bagian roda depan pesawat masih berada di atas aspal landas pacu. Sedangkan badan belakang pesawat sudah menempel ke tanah dan rodanya sudah patah. Maka itu, petugas berencana mencopot roda belakang serta mengangkatnya dengan bantalan udara. Setalah itu akan dipasang dolly (semacam roda tambahan) untuk menarik pesawat.

Pesawat Lion Air itu tergelincir saat mendarat di Bandara Soekarno Hatta. Diduga, tergelincirnya pesawat tujuan Makassar-Jakarta itu akibat hujan deras yang mengguyur kawasan bandara.

Ternyata Buah Delima Punya Manfaat untuk Sembuhkan Kanker, Benarkah?
Vaksinasi PMK bagi hewan ternak di Kota Tangerang

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis

Wabah PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku masih menjadi momok menakutkan bagi para peternak. Adanya hal ini, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang terus memasifkan pem

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024