Pemerintah RI Deportasi 10 Warga Afghanistan

VIVAnews - Departemen Hukum dan HAM RI akan mendeportasi 10 imigran gelap warga negara Afghanistan. Menurut keterangan Direktur Penindakan Departemen Hukum dan HAM Syaiful Rahman kepada VIVAnews di kantornya, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Jumat 17 Oktober 2008, total warga asing yang ditangkap saat ini berjumlah 41 orang. Semua warga negara asing ini ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Timur.

"Sepuluh orang warga asing asal Afghanistan akan dideportasi tanggal 20 Oktober 2008, dan 31 warga negara asing lainnya akan menyusul untuk dideportasi,” kata Syaiful Rahman. Selama menunggu proses deportasi, 10 orang itu di berada di rumah penampungan imigrasi Kali Deres, Jakarta Timur.
 
Para imigran gelap itu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda selama bulan September 2008. Ketiga lokasi itu adalah Bima, Larantuka, dan Labuhan Bajo. Di Bima 26 warga negara asing ditangkap pada 16 September 2008, terdiri dari 17 warga Afghanistan dan 9 warga Iran. Di Larantuka, 6 warga asing ditangkap pada 19 September 2008, yang terdiri dari 1 warga India, 1 warga Pakistan dan 4 warga Afghanistan. Di Labuhan Bajo, 9 warga asing ditangkap pada 9 September 2008.

Semua warga negara asing yang ditangkap, menurut Syaiful, tak bisa serta merta dideportasi, karena masih menunggu proses administrasi.

Sisterhood Modest Bazaar, Berburu Baju Lebaran Hingga Menu Berbuka
Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel

Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme

Guru Besar Fakultas Psikologi UI Prof. Dr. Mirra Noor Milla, sepakat bahwa perempuan, anak-anak, dan remaja rentan terpapar radikalisme, seperti paparan BNPT

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024