VIVAnews - Tujuh pesawat PT Metro Batavia, operator Batavia Air, disita PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia. Ketujuh pesawat merupakan keluaran Boeing.
Dalam pengumuman soal penetapan sita jaminan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhir pekan lalu, disebutkan ketujuh pesawat yang disita itu, yakni:
Pertama, satu buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 22090 dan nomor registrasi pesawat PK-YTC, beserta mesin dan auxiliary power unit (APU) yang melekat pada pesawat milik Batavia Air yang berparkir di area Bandara International Soekarno-Hatta.
Kedua, satu buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 22397 dan nomor registrasi pesawat PK-YTF, beserta mesin dan auxiliary power unit (APU) yang melekat pada pesawat milik Batavia Air yang berparkir di area Bandara International Soekarno-Hatta.
Ketiga, satu buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 22453 dan nomor registrasi pesawat PK-YTG, beserta mesin dan auxiliary power unit (APU) yang melekat pada pesawat milik Batavia Air yang berparkir di area Bandara International Soekarno-Hatta.
Keempat, satu buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 22407 dan nomor registrasi pesawat PK-YTI, beserta mesin dan auxiliary power unit (APU) yang melekat pada pesawat milik Batavia Air yang berparkir di area Bandara International Soekarno-Hatta.
Kelima, satu buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 21766 dan nomor registrasi pesawat PK-YTR, beserta mesin dan auxiliary power unit (APU) yang melekat pada pesawat milik Batavia Air yang berparkir di area Bandara International Soekarno-Hatta.
Keenam, satu buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 22055 dan nomor registrasi pesawat PK-YTS, beserta mesin dan auxiliary power unit (APU) yang melekat pada pesawat milik Batavia Air yang berparkir di area Bandara International Soekarno-Hatta.
Ketujuh, satu buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 21955 dan nomor registrasi pesawat PK-YTV, beserta mesin dan auxiliary power unit (APU) yang melekat pada pesawat milik Batavia Air yang berparkir di area Bandara International Soekarno-Hatta.
Guna pensitaan jaminan atas tujuh pesawat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta bantuan kepada ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri tersebut atau apabila berhalangan dapat menunjuk wakilnya yang dianggap cakap dan mampu dengan disertai dua orang saksi.
Kuasa hukum Garuda Maintenance dari kantor hukum Adnan Buyung Nasution & Partner meminta masyarakat umum dan pihak terkait tidak melakukan perbuatan hukum apapun terhadap barang tersita yang bersifat membebankan/menjaminkan, memindahtangankan/mengalihkan hak atas barang tersita tersebut guna menghindari tindakan hukum dari Garuda Maintenance.
Pihak Batavia Air juga diimbau menghormati penetapan pengadilan ini demi penegakan hukum dan keadilan.
VIVA.co.id
19 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Ada berat maksimum yang diizinkan untuk dibawa oleh sepeda motor. Maka itu, saat mudik dilarang membawa barang berlebihan hingga berpotensi membahayakan nyawa.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
13 menit lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Bukan Makeup, Inilah 3 Produk Kecantikan Lee Hyeri yang Wajib Dibawa Ke Mana Pun
IntipSeleb
18 menit lalu
Penasaran enggak sih apa saja ya produk kecantikan Lee Hyeri yang selalu wajib dibawa dalam tasnya saat pergi ke mana pun? Yuk intip selengkapnya di artikel berikut ini!!
Penyanyi dangdut Tisya Erni tengah menjadi sorotan publik setelah dituduh melakukan tindakan yang dianggap melampaui batas etika sosial. Begini komentar Sunan Kalijaga
Selengkapnya
Isu Terkini