VIVAnews - Tujuh pesawat PT Metro Batavia, operator Batavia Air, disita PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia. Ketujuh pesawat merupakan keluaran Boeing.
Dalam pengumuman soal penetapan sita jaminan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhir pekan lalu, disebutkan ketujuh pesawat yang disita itu, yakni:
Pertama, satu buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 22090 dan nomor registrasi pesawat PK-YTC, beserta mesin dan auxiliary power unit (APU) yang melekat pada pesawat milik Batavia Air yang berparkir di area Bandara International Soekarno-Hatta.
Kedua, satu buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 22397 dan nomor registrasi pesawat PK-YTF, beserta mesin dan auxiliary power unit (APU) yang melekat pada pesawat milik Batavia Air yang berparkir di area Bandara International Soekarno-Hatta.
Ketiga, satu buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 22453 dan nomor registrasi pesawat PK-YTG, beserta mesin dan auxiliary power unit (APU) yang melekat pada pesawat milik Batavia Air yang berparkir di area Bandara International Soekarno-Hatta.
Keempat, satu buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 22407 dan nomor registrasi pesawat PK-YTI, beserta mesin dan auxiliary power unit (APU) yang melekat pada pesawat milik Batavia Air yang berparkir di area Bandara International Soekarno-Hatta.
Kelima, satu buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 21766 dan nomor registrasi pesawat PK-YTR, beserta mesin dan auxiliary power unit (APU) yang melekat pada pesawat milik Batavia Air yang berparkir di area Bandara International Soekarno-Hatta.
Keenam, satu buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 22055 dan nomor registrasi pesawat PK-YTS, beserta mesin dan auxiliary power unit (APU) yang melekat pada pesawat milik Batavia Air yang berparkir di area Bandara International Soekarno-Hatta.
Ketujuh, satu buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 21955 dan nomor registrasi pesawat PK-YTV, beserta mesin dan auxiliary power unit (APU) yang melekat pada pesawat milik Batavia Air yang berparkir di area Bandara International Soekarno-Hatta.
Guna pensitaan jaminan atas tujuh pesawat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta bantuan kepada ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri tersebut atau apabila berhalangan dapat menunjuk wakilnya yang dianggap cakap dan mampu dengan disertai dua orang saksi.
Kuasa hukum Garuda Maintenance dari kantor hukum Adnan Buyung Nasution & Partner meminta masyarakat umum dan pihak terkait tidak melakukan perbuatan hukum apapun terhadap barang tersita yang bersifat membebankan/menjaminkan, memindahtangankan/mengalihkan hak atas barang tersita tersebut guna menghindari tindakan hukum dari Garuda Maintenance.
Pihak Batavia Air juga diimbau menghormati penetapan pengadilan ini demi penegakan hukum dan keadilan.
Baca Juga :
Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
BAIC masuk pasar domestik melalui PT JIO Distribusi Indonesia (JDI) yang merupakan anak usaha JHL Group sebagai distributor, atau importir mobil Jeep. Ada 2 model SUV
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis dan Fakta Hot Blooded, Jung Woo Hempas Citra Pria Lucu jadi Sosok Tangguh
IntipSeleb
4 jam lalu
Hot Blooded adalah film Korea Selatan yang mengangkat kisah peperangan sengit gangster memperebutkan harta dan wilayah, Jung Woo sebagai pemeran utamanya.
PenyanyiDike Sabrina dan Shinta Arsinta, dua nama yang sudah tidak asing lagi di dunia musik dangdut Indonesia, kembali menghadirkan kolaborasi yang memukau.
Selengkapnya
Isu Terkini