Nasabah Sarijaya Pindahkan Rekening ke 105 AB

VIVAnews - Nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas memulai proses pemindahan rekening efek ke 105 perusahaan efek anggota bursa (AB). Ke-105 anggota bursa itu ditunjuk sebagai broker tujuan pemindahan rekening efek nasabah.

Perjuangan Dinda Kanyadewi Main Film Badarawuhi di Desa Penari, Make Up sampai 6 Jam

Selanjutnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan berdiskusi dengan 105 perusahaan efek anggota bursa itu untuk membahas proses pemindahan rekening efek nasabah Sarijaya tersebut.

"Dari data pengajuan pemindahan rekening efek nasabah, broker yang ditunjuk ada 105," kata Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan BEI, T Guntur Pasaribu, di gedung bursa efek, Jakarta, Selasa 10 Maret 2009.

Guntur menjelaskan, pihaknya bersama Self Regulatory Organizations (SRO) lainnya serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) siang ini akan bertemu dengan 105 AB itu. Pertemuan akan membahas mekanisme pemindahan rekening efek, sehingga diharapkan proses itu dapat berjalan lebih cepat.

Dia melanjutkan, pertemuan itu merupakan inisiatif BEI dan sudah dijadwalkan sejak lama. "Seharusnya ada pihak Sarijaya yang datang dalam pertemuan itu," kata dia.

Otoritas pasar modal, dia menambahkan, memberi batas waktu kepada nasabah hingga 25 Maret 2009 untuk mengajukan pemindahan rekening efeknya. Batas waktu itu juga merupakan upaya bursa untuk segera menyelesaikan kasus Sarijaya.

Nasabah tetap diizinkan mengajukan pemindahan rekening efek setelah tanggal tersebut, namun prosesnya tidak dibantu lagi oleh otoritas pasar modal dan SRO.

"Kalau yang sebelum 25 Maret masih kami bantu. Namun yang mengajukan setelah 25 Maret hanya akan difasilitasi manajemen Sarijaya," ujarnya.

Catherine Wilson Tuntut Nafkah Rp100 Juta Per Bulan, Idham Masse Ungkap Hal Mengejutkan

Sebelumnya, Bapepam-LK menyatakan akan mengumumkan kembali pengajuan pemindahan rekening efek nasabah Sarijaya ke perusahaan efek lain. Saat ini, masih ada nasabah yang belum mengajukan permintaan pemindahan rekening tersebut.

Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon, mengatakan, nasabah tersebut tidak memberi informasi apa pun kepada Sarijaya maupun Bapepam LK.

“Itu kan berarti dia masih ingin di Sarijaya. Untuk itu, kami akan umumkan kembali,” kata dia kepada wartawan, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Robinson menambahkan, sesuai aturan otoritas pasar modal, pemindahan aset nasabah hanya boleh dilakukan atas permintaan nasabah. Manajemen Sarijaya baru bisa memindahkan rekening efek setelah ada permintaan dari nasabah.

Selain itu, dia mengungkapkan, rekening tersebut bisa dipindahkan hanya dengan persetujuan kepala cabang. “Tidak harus direksi yang memindahkan (menandatangani),” kata dia.

Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

Pengamat politik yang merupakan Peneliti Utama BRIN menyebut upaya Prabowo Subianto untuk merangkul parpol lain non-pendukungnya, sesuai dengan janji kampanyenya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024