Penyelewengan Dana ABPD

12 Mantan Legislator Garut Divonis 4 Tahun

VIVAnews - 12 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut periode 1999-2004 divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Mereka pun mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut 2001-2003 senilai Rp 6,5 miliar.

Para terpidana itu adalah Wawan Syafei, Wan Gunawan Husen, Aun Sapari, Ihat Kadar Solihat, Dadan Slamet, Misbach Somantri, Atang Masgun, Usep Mansur, Nano Subratno, Endang Abdul karim, Enas Mabarti dan Abdurahman.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Menurut salah satu penasehat hukum ke-12 terpidana, Edi Prayitno, vonis kasasi MA terhadap kliennya dinilai sebagai kesalahan. Pasalnya, kata dia, Majelis Kasasi Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan legalitas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 110/2000 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD. PP itu, kata dia, sudah dibatalkan dan diganti dengan PP Nomor 24/2004.

“Masa klien saya dituntut dengan peraturan yang sudah dibatalkan itu kan, tidak bisa,” ujarnya saat dihubungi VIVAnews, Selasa 10 Maret 2009.

Selain itu, Edi menilai, keputusan tersebut sebagai kekhilafan hakim karena empat pimpinan DPRD Kabupaten Garut periode 1999-2004 dibebaskan dari kasus yang sama pada tahun 2008 lalu. “Kedua hal itu menjadi acuan kami untuk mengajukan PK,” imbuhnya.

Disinggung mengenai keberadaan para terpidana, Edi menyatakan, saat ini seluruh kliennya belum dilakukan eksekusi penjara oleh pihak kejaksaan negeri Garut.

Putusan Mahkamah Agung nomor 118K/PID.SUS/2008 mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Garut atas 12 mantan anggota legislatif itu. Putusan dibacakan Majelis Kasasi pada 17 Februari 2009. selain hukuman penjara, para terpidana juga diwajibkan membayar uang denda masing-masing Rp200 juta atau hukuman kurungan pengganti selama enam bulan penjara.

Selain itu, para terdakwapun dituntut untuk mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 6,5 miliar atau kurungan penjara selama satu tahun bila dalam satu bulan ke depan, tidak dapat mengembalikan uang kerugian negara tersebut.


Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat

Laporan: Sigit Zulmunir | Garut

Rizky Nazar

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini

Rizky Nazar menjelaskan dirinya pergi ke tempat yang ada di video tersebut ramai-ramai dan tidak berduaan dengan Salsha Adriani.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024