VIVAnews - Sebanyak 500 orang pimpinan dan anggota Serikat Buruh Kimia Kesehatan dan Farmasi PT Mulia Industrindo Tbk (SBKIKEF PT MI) diberhentikan pada program rasionalisasi perusahaan keramik tersebut.
Pada keterangan pers yang diterima VIVAnews, Selasa, 10 Maret 2009, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dilakukan Mulia Industrindo dan anak perusahaan akibat melakukan aksi mogok kerja 14 hingga 15 Januari 2009 di kawasan pabrik yang terletak di kawasan Cikarang Selatan Bekasi.
Keterangan yang ditandatangani Ketua Umum SBKIKEF PT MI Suryono dan Sekretaris Umum Didi Sutardi menyatakan, serikat pekerja perusahaan melakukan aksi mogok kerja atas rencana rasionalisasi karyawan Mulia Industrindo pada 14 hingga 15 Januari 2009.
"Aksi mogok kerja sebagai bentuk sikap tegas dalam memperjuangkan hak-hak dasar pekerja/buruh yang dilakukan sah dan tertib," kata Suryono.
Aksi itu menurutnya, sesuai dengan ketentuang perundang-undangan yang berlaku yaitu UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Akibat aksi dua hari tersebut, pada 15 dan 16 Januari 2009 Manajemen PT Mulia Glass dan PT Mulia Keramik Indah Raya (anak usaha Mulia Industriondo) menskorsing dan merampas ID 500 pengurus dan anggota SBKIKEF.
Pada 29 Januari sampai 18 Februari 2009, manajemen Mulia Glass dan Mulia Keramik Indah melakukan PHK terhadap 500 pengurus dan anggota SBKIKEF.
Upaya serikat pekerja, menurut Suryono adalah dengan merundingkan rencana program rasionalisasi kepada manajemen dan menuntut manajemen agar menarik kembali program tersebut.
"Pihak manajemen tidak pernah mau melakukan perundingan dan tidak menganggap keberadaan SBKIKEF. Di sini, jelas ada diskriminasi," ujarnya.
Sehingga, dia menambahkan, serikat pekerja tingkat perusahaan SBKIKEF menegaskan menolak PHK sepihak oleh Mulia Industrindo dan menuntut untuk dipekerjakan kembali.