Aliran Dana BI

Aslim Usulkan Pertanggunjawaban

VIVAnews - Mantan Deputi Gubernur Aslim Tadjudin mengusulkan agar ada pertanggunggjawaban dalam pengunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankkan Indonesia. Uang yang dipertanggungjawabkan itu senilai Rp 100 miliar.

"Dia menyampaikan dalam rapat dewan gubernur tanggal 22 Juli 2003," kata Mantan Direktur Hukum BI, Roswita Roza di Pengadilan Khusus Tindak Pidana, Jakarta, Selasa 10 Maret 2009. Roswita tengah bersaksi dalam kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia dengan terdakwa empat mantan Deputi Bank Indonesia, yakni Aulia Tantawi Pohan, Manan Soemantri, Aslim Tadjudin, dan Bun Bunan Hutapea.

Menurut Roswita, permintaan pertanggungjawaban itu atas laporan Direktur Hukum BI saat itu, Oey Hoey Tiong mengenai adanya pengeluaran sebanyak Rp 28,5 miliar untuk bantuan hukum mantan pejabat dan diseminasi ke DPR. "Laporannya lisan," kata dia.

Roswita mengatakan atas saran Aslim itu maka dibentuk Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan. Namun, dia mengaku tidak mengetahui penggunaan uang tersebut. "Saya tidak masuk dalam panitia dan tidak pernah ada rapat dewan gubernur setelah tanggal 22 Juli yang membicarakan hal itu," kata Roswita.

Tapi, ia melanjutkan, Aslim tidak langsung menandatangani notulis rapat.  Menurut Roswita, tanda tangan dilakukan setelah rapat. "Saya dibantu untuk meminta tanda tangan itu," ujar dia. "Saya tidak ingat apakah Aslim hadir atau tidak."

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Tanda tangan tersebut untuk hasil rapat kedua tanggal 22 Juli 2003 mengenai pembahasan kesiapan BI untuk memberikan modal tambahan kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia jika dibutuhkan.

Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.

Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto.

Menko Polhukam Sebut Transaksi Judi Online 3 Bulan Pertama di 2024 Capai Rp 100 T

Menko polhukam RI, Hadi Tjahjanto mengungkapkan perputaran uang ada tiga bulan pertama di tahun 2024 terkait judi online jumlahnya tak main-main, yakni mencapai Rp 100 T.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024