VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) hingga akhir pekan lalu mencatat jumlah nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas yang sudah mengajukan permohonan pemindahan efek baru 40-45 persen dari sekitar 8.000 rekening nasabah yang sudah diverifikasi.
Sisanya belum memberi informasi apa pun kepada manajemen Sarijaya atau Bapepam-LK. "Sekitar 50 persen yang belum mengajukan permohonan, kami asumsikan akan tetap menjadi nasabah Sarijaya," kata Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK, Nurhaida, di gedung bursa efek, Jakarta, Selasa 10 Maret 2009.
Nurhaida menjelaskan, pemindahan rekening efek nasabah Sarijaya memiliki beberapa kendala, sehingga membutuhkan waktu lebih lama dibanding proses pemindahan biasa.
Selain karena jumlah nasabah banyak, mekanisme pemindahan rekening juga tersendat karena ketidaktahuan nasabah oleh broker terima, setelah nasabah mengajukan pemindahan itu.
"Dalam mekanisme standar, nasabah yang ingin memindahkan rekening juga harus menginformasikan kepada broker terima," ujar dia. "Namun, pada kasus Sarijaya, banyak nasabah yang belum melakukan itu. Mereka hanya bergantung pada Sarijaya".
Direktur Utama Merrill Lynch Indonesia, Lily Widjaja, menambahkan, seluruh anggota bursa sepakat untuk memfasilitasi mekanisme pemindahan rekening dengan melakukan konfirmasi langsung antara anggota bursa serah dan terima.
Namun, nasabah tetap harus mengonfirmasi kepada broker terima yang ditunjuknya. Fasilitas tersebut merupakan upaya untuk mempercepat proses pemindahan rekening efek.
Lily mengungkapkan, pada rapat anggota bursa dengan otoritas pasar modal, perusahaan efek menyepakati proses pemindahan rekening rampung dalam dua hari (T+2) sejak diajukan oleh nasabah Sarijaya.
Direktur Utama PT Finan Corpindo Nusa, Edwin Sinaga, menambahkan, dari 105 anggota bursa yang menjadi broker terima, porsi terbesar dimiliki PT BNI Securities.