Dugaan Korupsi Walikota Bukittinggi

Pemeriksaan Djufri Tunggu Izin Presiden

VIVAnews - Kejaksaaan Tinggi Sumatera Barat masih menunggu izin Presiden Yudhoyono untuk memeriksa Walikota Bukittinggi Djufri, terkait dugaan korupsi mark up pengadaan pembangunan gedung DPRD setempat yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Kepala Penerangan dan Hukum Kejati Sumbar, Koswara, Selasa 10 Maret 2009, enggan berkomentar jauh mengenai proses perizinan penahanan. "Izinnya masih dalam proses dari presiden. Jadi tunggulah," kata Koswari.

Selain Djufri, Kejati juga menetapkan Sekda Bukittinggi, Khairul sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kedua pejabat teras Pemko Bukittinggi tersebut dinyatakatan sebagai tersangka pada 9 Januari lalu.

Kebakaran Toko Bingkai di Mampang, Karyawan Sempat Dengar Ledakan Sebelum Api Muncul

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/01/2009 atas nama tersangka Djufri dan Print-16/N.3/Fd.1/01/2009 dengan tersangka Khairul.

Djufri merupakan Ketua DPD Demokrat Sumbar ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penanggung jawab saat proses pengadan tanah untuk pembangunan gedung DPRD Bukittinggi senilai Rp 2 miliar.

Sedangkan Khairul merupakan penanggung jawab pengadaan tanah untuk pembangunan pool kendaraan Sub Dinas Pertamanan dan Perkebunan setempat senilai Rp 1,7 miliar.

Sejauh ini tim penyidik Kejati Sumbar, Yusnedi Yakub, Imme Kirana, telah memeriksa belasan saksi dari unsur masyarakat pemilik tanah dan sejumlah pejabat Pemko setempat.

Dugaan sementara, kasus tersebut mengapung karena pembelian tanah masyarakat tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Laporan: Eri Naldi | Padang

Asia Business Council 2024.

Asia Business Council 2024, Menko Airlangga Kasih Bukti Ketahanan Ekonomi Indonesia

Perekonomian Asia diproyeksikan akan cukup tangguh di masa depan meski dihadapkan dengan kondisi perekonomian global yang dihantui gejolak geopolitik saat ini.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024