Aliran Dana BI

Penyerahan Uang Kerap Di Hotel

VIVAnews - Mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak mengatakan penyerahan uang ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 dilakukan dalam lima tahap. Mayoritas lokasi penyeragan adalah hotel.

Penyerahan tahap pertama itu terjadi pada 23 Juni dan 15 Juli 2003 dilakukan di Hotel Hilton (sekarang bernama Hotel Sultan). Masing-masing senilai Rp 7,5 miliar. 

"Itu untuk dana sosialisasi penyelesaian masalah BLBI senilai Rp 15 miliar yang diminta oleh DPR," kata Rusli saat bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI Rp 100 miliar, Selasa 10 Maret 2009.

Selain itu, Dewan juga meminta dana untuk sosialisasi Undang-undang BI hasil revisi. "DPR meminta dana Rp 25 miliar, ketika itu Anthony yang menyampaikannya," kata Rusli yang bersaksi untuk empat terdakwa. Mereka adalah mantan Deputi Bank Indonesia, Aulia Tantawi Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin.

Hal yang sama dikatakan oleh saksi lainnya Asnar Ashari. Tapi, kata Asnar, "Ketika dicek dana di YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia) yang tersedia hanya Rp 16,5 milar."

Dana itu kemudian diserahkan kepada Anthony dan Hamka sebanyak tiga kali. "Penyerahan dilakukan di Hotel Hilton dan Rumah Anthony di Gandaria," kata Rusli. Penyerahan dilakukan pada periode Juli hingga
Desember 2003. Menurut Rusli, dalam setiap kali penyerahan uang, Anthony dan Hamka Yandhu selalu hadir.

Mengenai uang Rp 3 miliar yang diambilnya, Rusli menjelaskan. "Kami diminta Anthony untuk melakukan sosialisasi penyelesaian politis BLBI dan amandemen Undang-undang BI kepada masyarakat," kata dia. "Itu bukan potongan."

Asnar Ashari menjelaskan uang itu disimpan di lemari besi Kepala Biro Gubernur BI. Ketika masalah ini disidik Komisi Pemberantasan Korupsi, "saya serahkan," kata dia. Menurut Rusli, uang itu disimpan sebagai
alat bukti bahwa memang ada penyerahan.

Kehadiran Anies dan Muhaimin di KPU Tunjukkan Kedewasaan Politik meski Pahit, Menurut Pengamat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Terinspirasi Langkah Indonesia, Amerika Serikat Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Airlangga: Implementasi EUDR jelas akan melukai dan merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan yang begitu penting buat kami seperti kakao, kopi, karet, produk kayu.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024