VIVAnews - Kementerian Negara Perumahan Rakyat menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan hukum perdata dan Tata Usaha Negara atas masalah penyelenggaraan rumah susun.
MoU merupakan payung hukum jika pada kemudian hari terjadi sengketa perumahan. "Ini seperti sedia payung sebelum hujan," kata Menteri Negara Perumahan Rakyat Yusuf Asy'ari saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 11 Maret 2009.
Menurut dia, yang menjadi potensi persoalan hukum perdata di antaranya saat pembangunan rumah susun sederhana milik atau apartemen bersubsidi, seperti sengketa lahan, terutama lahan publik. "Ke depan, jika ada sengketa kami bisa menghadapi," Yusuf.
Hal lain yang berpotensi menimbulkan bibit sengketa, Yusuf mengatakan, perselisihan setelah pembentukan Persatuan Penghuni Rumah Susun.
Sekretaris Menteri Perumahan Rakyat Iskandar Saleh mengatakan, antisipasi ini sangat berperan pada saat pembentukan PPRS. Dia mencontohkan, pengembang yang meninggalkan pembangunan, konsumen yang sudah melunasi perumahan tetapi belum memperoleh sertifikat bisa diselesaikan baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan.
Masalah lainnya, Iskandar mengatakan, adanya pengembang yang tidak mentaati ketentuan split serta tidak memberikan fasilitas.
Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan, ini merupakan konsultasi hukum perdata mengenai perjanjian pihak luar serta masalah yang terjadi di Kementerian Perumahan Rakyat.
Menurut Hendarman, MoU mengenai bantuan hukum perdata tata usaha negara tidak berhenti di kementerian Perumahan saja, tapi bisa dilanjutkan ke departemen lain.
Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung akan menjalin kesepakatan serupa dengan Departemen Komunikasi dan Informatika. Kewenangan kejaksaan mewakili negara dalam persidangan perdata dan tata usaha negara.
Kementerian atau Departemen yang mendapat gugatan masyarakat atas layanan kementerian dapat meminta bantuan dan kuasa hukum di Kejaksaan Agung. "Bukan hanya di pengadilan, tapi juga di luar pengadilan," tuturnya.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Kehebatan Poco F5: Spesifikasi Sebanding Flagship RAM 12GB, Ini Harga Terbaru Akhir April 2024
Gadget
9 menit lalu
Temukan spesifikasi luar biasa HP Poco F5 yang menyaingi flagship dengan harga terbaru bulan April 2024. Lihat harga dan fitur unggulnya di sini!
Pemerintah Kabupaten Kediri saat ini mengajukan rencana revitalisasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih dan Sekoto.
PIALA ASIA U-23 AFC 2024: STY Buka Kunci Sukses Timnas Gulung Korsel dan Tembus Semifinal
Wisata
9 menit lalu
Shin Tae-yong (STY) angkat bicara tentang kunci sukses Timnas U-23 Indonesia mengalahkan Korea Selatan dalam duel adu penalti pada Jumat (26/4/2024) dini hari WIB.
iQOO Z9 Series: Smartphone Canggih Siap Menggebrak Indonesia, Berikut Harga dan Spesifikasinya
Gadget
24 menit lalu
Cari tahu harga dan spesifikasi iQOO Z9 series di Indonesia! Update terbaru untuk pecinta gadget.
Selengkapnya
Isu Terkini