Dugaan Korupsi Haji

Depag Harus Kembalikan Rp 1,2 Triliun

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch menyatakan Departemen Agama harus mengembalikan kelebihan biaya penyelenggaraan haji pada 2008-2009 sebesar Rp 1,2 triliun. Dana itu adalah biaya kelebihan biaya avtur.

"Uang tersebut harus dikembalikan kepada jamaah," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia ICW, Ade Irawan, di Kantor ICW, Jakarta, Rabu 11 Maret 2009.

Firdaus menjelaskan, data tersebut diambil dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2005-2006. Dalam audit, disebutkan untuk biaya penerbangan terdapat kelebihan biaya sebesar US$ 130,78 juta. Menurut Firdaus, pada penyelenggaraan haji 2008-2009, harga avtur sama dengan harga pada 2005-2006. "Yaitu US$ 70 per barel," jelasnya.

Menurut Firdaus, dana tersebut disimpan Menteri Agama di Bank Muamalat Indonesia. Oleh karena itu, lanjut Firdaus, Menteri Agama harus mengembalikannya ke jamaah dan bukannya disimpan sebagai dana abadi umat atau DAU. "Tiap jamaah akan menerima Rp 5-6 juta," jelasnya.

Atas penemuan ini, ICW akan kembali melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan paling lambat disampaikan pekan depan.

Presiden PKS: Ikhtiar Sudah Kita Optimalkan meski Hasil Tak Sesuai dengan Harapan
Luna Maya dan Maxime Bouttier.

Gak Minta Kado, Maxime Bouttier Ngarep Quality Time Bareng Luna Maya di Hari Ulang Tahunnya

Bagi Maxime Bouttier, hadiah berupa quality time jauh lebih bermakna karena ia dan Luna Maya sama-sama punya kesibukan yang membuat mereka jadi jarang bertemu.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024