Sengketa Rekening PT Timor

PK Diajukan Sebelum Akhir April

VIVAnews - Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) segera melayangkan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait perkara rekening PT Timor Putra Nasional senilai Rp 1,2 triliun.

"Draft PK sudah fnal. Ini kan jatuh tempo dalam 180 hari," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Edwin Pamimpin Situmorang, Rabu 11 Maret 2009.

Karena akan rampung, Edwin mengatalan pengajuan PK itu akan didaftarkan ke pengadilan negeri sebelum 23 April 2009.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT Timor Putra Nasional dalam sengketa rekening senilai Rp 1,2 triliun dengan Menteri Keuangan. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto itu terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah.

Mahkamah menyatakan PT Timor Putra Nasional adalah pemilik sah giro dan 76 deposito di Bank Mandiri dengan nilai total Rp 1,2 triliun. Putusan tersebut sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 November 2006.

Namun, sebelum putusan itu muncul, Menteri Keuangan telah memerintahkan Bank Mandiri untuk mencairkan dana tersebut pada 27 Agustus lalu.

PAN Siapkan Bima Arya dan Desy Ratnasari untuk Pilgub Jabar
Keluarga Umi Pipik dan Irish Bella

Abidzar Al Ghifari dan Irish Bella Mendadak Dijodohkan, Ini Respons Umi Pipik

Meskipun terpaut usia 5 tahun, banyak yang menyatakan bahwa Abidzar Al Ghifari dan Irish Bella cocok bersama.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024