Menkeu Ijinkan 15 Kantor Akuntan Beroperasi

VIVAnews - Menteri Keuangan memberikan persetujuan kepada 15 Akuntan Publik (AP) dan satu Kantor Akuntan Pubik (KAP) untuk aktif memberikan jasa kembali setelah dikenakan sanksi pembekuan ijin pada tahun 2008.

Keputusan ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik pasal 12 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1.

Seperti tertulis dalam siaran pers Departemen Keuangan, Selasa, 11 Maret 2009, disebutkan pasal 12 ayat 1 menyatakan bahwa Menteri memberikan persetujuan kepada Akuntan Publik untuk memberikan jasa Akuntan Publik kembali setelah berakhirnya masa pembekuan ijin.

Pada pasal 25 ayat 1 tertulis bahwa Menteri berwenang memberikan persetujuan kepada Kantor Akuntan Publik atau cabang KAP untuk memberikan jasa setelah berakhirnya masa pembekuan ijin.

Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang telah diberikan persetujuan untuk aktif kembali adalah AP Dra Ikah Muslimah, Drs Salam Mannan, Ak M M Abdi Ichjar, Ak BAP, Drs Djoko Sutardjo, Dra Suhartati Suharso, Drs Amir Hadyi Nasution, Drs Lauddin Purba, Sumijono, Ak M M Justinus Aditya Sidharta S E, BAP Jonnardi S E, M M, Drs Dody Hapsoro, Drs Yahya Santosa, Drs Oman Pieters Arifin, Drs Supandi, Drs Thomas Iguna, dan KAP Drs Amir Hadyi.

Nama-nama Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dimaksud telah diberikan persetujuan untuk aktif memberikan jasa kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Kutukan Sungkyunkwan Scandal: 5 Pemerannya Terjerat Kontroversi Bertubi-tubi!
Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Jaksa KPK akan memanggil Febri Diansyah dkk dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Mentan SYL.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024