VIVAnews - Polemik Buddha Bar belum berkesudahan. Bahkan konflik ini makin meruncing dengan munculnya pro kontra keberadaan kafe yang terletak di Jalan Teuku Umar ini.
Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM meminta agar pihak yang keberatan mengajukan gugatan.
"Jika keberatan, bisa mengajukan gugatan untuk pembatalan merk ke Pengadilan Niaga," kata Kepala Sub Bagian Pelayanan Hukum Ditjen HAKI, Didik Taryadi kepada VIVAnews, usai acara dialog Kontroversi Buddha Bar di Hotel Borobudur, Jakarta.
Didik menilai, masalah ini dapat diselesaikan melalui mekanisme undang-undang merk yang telah ada.
Menurutnya, merk Buddha Bar sudah terdaftar di Ditjen HAKI sebelum kasus ini mencuat ke permukaan.
Ditjen HAKI memberikan izin Buddha Bar karena merk ini telah terdaftar di banyak negara.
Namun dia juga menyatakan seandainya keputusan Ditjen HAKI ini dianggap keliru, maka pihak-pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan pembatalan merk ke pengadilan niaga.
Baca juga: Sejarah Bangunan Buddha Bar