Dugaan Korupsi Biaya Kawat

Mantan Dubes China Kembalikan Rp 1,5 Miliar

VIVAnews - Tersangka kasus dugaan korupsi biaya kawat di kantor Kedutaan Besar RI di Cina, Kuntara, mengembalikan uang kepada negara Rp 1,5 miliar.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, Kamis 12 maret 2009. "Hari ini dia mengembalikan," kata Marwan kepada wartawan di kantornya.

Selain itu, Marwan mengatakan kejaksaan tengah merampungkan berkas dakwaan untuk Kuntara dan tersangka lainnya dalam kasus itu, Aa Kustia.

Dua tersangka itu terseret kasus dugaan penyimpangan biaya kawat yang merugikan keuangan negara sebesar 10,275,684.85 Yuan dan US$ 9613.

Mereka diduga telah mengenakan biaya kawat sebesar 55 Yuan atau US$ 7 antara Mei 2000 hingga Oktober 2004. Peraturan itu ditetapkan untuk setiap warga yang memohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok
CIti.

CIti Gandeng Occam Genjot Kinerja Komunikasi

Occam menawarkan kemampuan dan fleksibilitas yang diperlukan untuk memastikan eksekusi program CIti yang efektif dan efisien.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024