April, Merokok Sembarangan Ditangkap

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI akan segera melakukan penegakan hukum untuk kawasan dilarang merokok mulai April mendatang. Penegakan ini dilakukan bagi para perokok dan pengelola gedung.

Kepala Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Ridwan P mengatakan, akan menyiapkan satuan tugas yang akan disiagakan untuk melakukan penegakan hukum di lapangan.

Penegakan dengan melakukan operasi di lapangan. Bila ada yang tertangkap merokok akan dibawa ke pengadilan untuk diadili.

Untuk pengelola gedung ada peringatan dan saksi, mulai dari saksi administrasi sampai dengan pecabutan izin pengelolaan gedung.

BPLH telah melakukan sosialisasi dan edukasi pada saat uji petik dan teguran simpatik bagi warga yang pernah terkena operasi rokok di wilayah Jakarta.

"Untuk perokok tidak ada ampun dan langsung diadili," ujar Ridwan, Kamis 12 Maret 2009, di Balai Kota Jakarta. BPLHD DKI juga akan memberikan pelatihan kepada satgas yang dimiliki pengelola gedung.

Para satgas akan menjalani simulasi penangkapan sebelum pelaksanaan penegakan pada April. Pelatihan diberikan agar satgas terampil dan tidak ragu saat melakukan penangkapan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, yang masuk kategori lokasi larangan merokok adalah tempat umum, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan.

"Semua instansi harus turut dalam pelaksanaan penegakan hukum agar lebih efektif," ujar Ridwan lagi.

Mau Lebaran, Dua Kepala Sekolah Malah Jadi Tersangka Korupsi PPPK di Langkat
Stefano Pioli dan para pemain AC Milan

AC Milan Jangan Gegabah Ganti Pioli dengan Conte

Masa depan Stefano Pioli bersama AC Milan masih belum ada kejelasan. Sempat beredar kabar jika dia takkan lagi menjadi pelatih di musim depan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024