Ketua MPR Bertemu Utusan Sudan

VIVAnews - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid bertemu Duta Besar Sudan, Ibrahim Bushra Mohamed Ali, di gedung Nusantara III gedung Parlemen, Senayan, 12 Maret 2009.

Setelah Lepas Hijab, Putri Ridwan Kamil Tegaskan Tak akan Kenakan Pakaian Terbuka

Salah satu masalah yang dibicarakan dalam pertemuan adalah vonis Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC - Internasional Crime Court) untuk mengadili Presiden Sudan terkait tuduhan genosida di Darfur.

Bushra menilai vonis itu sebagai konspirasi global yang tidak berdasarkan hukum dan keadilan. Salah satu alasannya Mahkamah Kejahatan Internasional tidak pernah datang ke Darfur untuk menyelidiki kasus itu.

Hasil Liga Champions: Comeback PSG dan Borussia Dortmund, Barcelona dan Atletico Madrid Nangis Darah

Mahkamah dikatakan hanya mengambil kesaksian dari orang-orang tertentu yang memang sejak awal dipersepsikan sebagai mudah dibeli suaranya. Dan keterangan itu dijadikan dasar pengambilan vonis.

Inti persoalan yang dibicarakan Bushra adalah Sudan bukan anggota Mahkamah Kejahatan Internasional. Dengan demikian mestinya tidak bisa divonis mahkamah itu.

Viral Video Nikita Mirzani Nangis Sesegukan Usai Putus dari Ajudan Prabowo Subianto

Selain itu, Sudan adalah negara yang sejak dulu bekerja sama dengan lembaga-lembaga internasional.

Pemerintah, kata Bushra, tidak melakukan genosida atau pembantaian etnis di Darfur.  Itu sebabnya, pemerintah Sudan menduga ada yang aneh di balik seluruh peristiwa yang dituduhkan mahkamah terhadap Presiden Sudan.

Pada pertemuan itu, Bushra menyampaikan pesan Obar al-Bashir. Obar berterimakasih kepada sikap Indonesia yang mengakuinya sebagai presiden.

Mahkamah yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Sudan. Dia didakwa telibat kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Darfur.

Darfur adalah negara yang sudah 6 tahun dilanda konflik etnis yang diperkirakan menewaskan 300 juta jiwa dan membuat jutaan penduduknya mengungsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya