April, Merokok Sembarangan Ditangkap

"Kami Bingung, Kok Belum Ada Yang Ditangkap"

VIVAnews - Sejumlah pengelola mal mendukung langkah tegas Pemerintah Provinsi DKI menangkap perokok di tempat umum.  Mereka juga tidak keberatan dengan sanksi yang akan diberikan kepada pengelola gedung.

Pemerintah Provinsi DKI akan melakukan penegakan hukum untuk kawasan dilarang merokok mulai April mendatang. Penegakan ini dilakukan bagi para perokok dan pengelola gedung.

Kepala Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Ridwan P mengatakan, akan menyiapkan satuan tugas yang akan disiagakan untuk melakukan penegakan hukum di lapangan.

Penegakan dengan melakukan operasi di lapangan. Bila ada yang tertangkap merokok akan dibawa ke pengadilan untuk diadili.

Untuk pengelola gedung ada peringatan dan saksi, mulai dari saksi administrasi sampai dengan pecabutan izin pengelolaan gedung.

BPLH telah melakukan sosialisasi dan edukasi pada saat uji petik dan teguran simpatik bagi warga yang pernah terkena operasi rokok di wilayah Jakarta.

Public relation Mal Taman Anggrek Anastasia Damastuti kepada VIVAnews, Jumat, 13 Maret 2009 mengatakan, sejak aturan larang merokok diterapkan pihaknya sangat ketat  mengawasi para perokok. Mereka juga menyiapkan dua ruang khusus untuk perokok.

Selama ini, pengelola mal di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat ini tidak pernah menemukan orang yang merokok sembarangan. "Kami juga bingung kenapa belum ada yang tertangkap. Sebab kami ingin memberikan pengarahan," ujar Anastasia.

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pemilik gedung, Anastasia menyatakan, pihaknya mendukung program pemerintah ini. "Selama ini kita patuhi aturan dari pemerintah. Apalagi ini untuk kepentingan orang banyak," ujarnya.

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

"Ya tapi kita lihat saja nanti ya mas," tandasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Ruth Setyawati, public relation Pacific Place. "Selama ini kita mengikuti aturan saja," tambahnya.

Ruth mengatakan, pengeola mal di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) ini, tidak mentolerir orang yang merokok sembarangan. "Kami sangat ketat dengan aturan ini," tutur Ruth.

dana asing

Israel-Iran Memanas, BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 21,46 Triliun

Bank Indonesia (BI) mencatat, modal asing keluar atau capital outflow di pasar keuangan domestik mencapai Rp 21,46 triliun di pekan ketiga April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024