VIVAnews - Program percepatan pengusutan kasus dugaan korupsi, quick win, membuat penyidik kasus dugaan korupsi pada impor minyak mentah Zatapi di PT Pertamina berpacu dengan waktu. Markas Besar Kepolisian Indonesia mewajibkan penyidik menyelesaikan kasus korupsi dalam 120 hari sejak dimulainya penyidikan.
"Ini kan sudah lewat. Direktur Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) saya kasih perpanjangan waktu untuk penyidikan," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, Jumat 13 Maret 2009.
Susno mengatakan perpanjangan waktu yang dia berikan adalah 120 hari lagi. "Saya tahu apa yang menjadikan pengusutan kasus ini lama. Ini kan masalah kerugian negara," kata Susno kepada wartawan.
Polisi yakin ada kerugian negara. Masalahnya, kata Susno, polisi tidak bisa berdiri sendiri dan harus mencari pendapat ahli mengenai ada atau tidaknya kerugian negara dalam kasus ini.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dimintai pendapat, kata dia, malah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus zatapi ini. "Kalau tidak ada kerugian negara, artinya tidak ada korupsi kan," kata dia.
Setelah perpanjangan waktu habis, polisi akan gelar perkara itu. Dalam ekspose, kata Susno, ia akan menilai apakah hambatan pengusutan kasus itu karena ketidakmampuan penyidik atau bukan. "Kalau penyidik malas-malasan, bodoh. Itu baru ditindak," tegasnya.
Namun, jika faktor penghambat datang dari luar, seperti misalnya ada instansi lain tidak bisa menerima, keterangan ahli berbeda-beda,"kita kan tidak bisa memaksa," kata Susno.
Kasus impor Zatapi ini pernah heboh dalam rapat dengar pendapat antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro dengan Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Februari 2008. Sejumlah kalangan mempertanyakan dokumen asal barang, uji sampel dan transparansi harga dari impor minyak Zatapi. Sebab, harganya lebih mahal yakni sekitar US$ 11,7 per barel. Padahal, bila Pertamina tidak mengimpor Zatapi akan berhemat sebesar 5 juta dollar Amerika Serikat.
Akhir tahun 2008, Mabes Polri kembali menyidik kasus itu dengan menetapkan sejumlah tersangka baru.