VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membatalkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen PT Central Proeinaprima Tbk (CPRO). Keputusan itu dikeluarkan karena jumlah kehadiran peserta RUPS Independen itu tidak memenuhi kuorum.
"Oleh karena itu, Bapepam dan LK menyatakan RUPS Independen CPRO yang memutuskan penambahan modal serta konversi piutang PT Pertiwi Indonesia menjadi saham CPRO adalah tidak sah," kata Kepala Birp Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon, dalam rilis yang diterima VIVAnews, Sabtu, 14 Maret 2009.
Pada Jumat (13/3) kemarin, Bapepam mengumumkan hasil pemeriksaan atas dugaan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dalam aksi korporasi yang dilakukan oleh PT CPRO. Aksi korporasi itu adalah penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau Right Issues, sebesar kurang lebih 17,5 miliar saham senilai Rp 1,75 triliun yang telah dilaksanakan pada Desember 2008.
Aksi korporasi itu dilakukan setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Independen CPRO tanggal 28 November 2008, sesuai agenda rapat. Persetujuan itu antara lain meliputi persetujuan Right Issues dan persetujuan kepada PT Pertiwi Indonesia, selaku pembeli siaga, untuk mengkonversikan tagihan PT Pertiwi Indonesia menjadi saham CPRO.
Menurut Bapepam, sesuai ketentuan yang berlaku, RUPS Independen hanya dapat dilakukan jika dihadiri pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50 persen dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Berdasarkan Akta Berita Acara RUPS, diketahui bahwa jumlah pemegang saham independen yang hadir adalah 55,48 persen dari seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam-LK terbykti bahwa terdapat pemegang saham yang tidak independen yang memiliki sebanyak 9,51 persen saham turut hadir dan dihitung dalam kuorum kehadiran RUPS itu. Dengan demikian, pemegam saham independen yang sah hanyalah 45,97 persen.
Selain hal-hal yang berkaitan dengan RUPS Independen itu, dalam pemeriksaan Bapepam-LK juga dibuktikan bahwa CPRO mengalami keterlambangan selama 22 hari dalam mengungkapkan informasi adanya adendum perjanjian utang piutang antara CPRO dengan PT Sarana Hidup Satwa (SHS-pemegang saham CPRO sebesar 45,14 persen). Oleh karena itu, Bapepam-LK menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada PT CPRO dengan jumlah sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) atas keterlambatan penyampaian informasi atau fakta material sebagaimmana diatur dalam Peraturan Nomor XK1.
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Yogyakarta Tuan Rumah Seri Pembuka Superchallenge Supermoto 2024, Catat Tanggalnya
100KPJ
3 jam lalu
Superchallenge Supermoto Race 2024 Seri Kejurnas bakal berlangsung sebanyak lima seri di lima kota berbeda. Untuk seri pembuka akan berlangsung di Yogyakarta.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Lirik Lagu I Can Do It With A Broke Heart - Taylor Swift dan Terjemahan
IntipSeleb
sekitar 1 jam lalu
Berikut lirik lagu I Can Do It With A Broke Heart yang dinyanyikan oleh Taylor Swift dalam album The Tortured Poets Department, dan resmi dirilis pada 19 April tahun 2024
Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting mulai dikaitkan dengan Sandra Dewi karena kemunculan satu gambar yang menimbulkan kesan kemiripan, terutama dalam hal gaya rambut.
Selengkapnya
Isu Terkini