Bapepam: RUPS CPRO Tidak Sah

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membatalkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen PT Central Proeinaprima Tbk (CPRO). Keputusan itu dikeluarkan karena jumlah kehadiran peserta RUPS Independen itu tidak memenuhi kuorum.

"Oleh karena itu, Bapepam dan LK menyatakan RUPS Independen CPRO yang memutuskan penambahan modal serta konversi piutang PT Pertiwi Indonesia menjadi saham CPRO adalah tidak sah," kata Kepala Birp Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon, dalam rilis yang diterima VIVAnews, Sabtu, 14 Maret 2009.

Pada Jumat (13/3) kemarin, Bapepam mengumumkan hasil pemeriksaan atas dugaan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dalam aksi korporasi yang dilakukan oleh PT CPRO. Aksi korporasi itu adalah penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau Right Issues, sebesar kurang lebih 17,5 miliar saham senilai Rp 1,75 triliun yang telah dilaksanakan pada Desember 2008.

Aksi korporasi itu dilakukan setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Independen CPRO tanggal 28 November 2008, sesuai agenda rapat. Persetujuan itu antara lain meliputi persetujuan Right Issues dan persetujuan kepada PT Pertiwi Indonesia, selaku pembeli siaga, untuk mengkonversikan tagihan PT Pertiwi Indonesia menjadi saham CPRO.

Menurut Bapepam, sesuai ketentuan yang berlaku, RUPS Independen hanya dapat dilakukan jika dihadiri pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50 persen dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Berdasarkan Akta Berita Acara RUPS, diketahui bahwa jumlah pemegang saham independen yang hadir adalah 55,48 persen dari seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam-LK terbykti bahwa terdapat pemegang saham yang tidak independen yang memiliki sebanyak 9,51 persen saham turut hadir dan dihitung dalam kuorum kehadiran RUPS itu. Dengan demikian, pemegam saham independen yang sah hanyalah 45,97 persen.

Selain hal-hal yang berkaitan dengan RUPS Independen itu, dalam pemeriksaan Bapepam-LK juga dibuktikan bahwa CPRO mengalami keterlambangan selama 22 hari dalam mengungkapkan informasi adanya adendum perjanjian utang piutang antara CPRO dengan PT Sarana Hidup Satwa (SHS-pemegang saham CPRO sebesar 45,14 persen). Oleh karena itu, Bapepam-LK menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada PT CPRO dengan jumlah sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) atas keterlambatan penyampaian informasi atau fakta material sebagaimmana diatur dalam Peraturan Nomor XK1.

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal
Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mandek.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024