Gugatan Rp 1 Triliun untuk Danamon

Nasabah Danamon Klaim Rugi Tak Terbatas

VIVAnews - PT Esa Kertas Nusantara (EKN) mengajukan gugatan kepada PT Bank Danamon Tbk karena perusahaan milik keluarga pengusaha besar ini mengalami kerugian tak terbatas pada produk derivatif. Produk derivatif yang dimiliki merupakan structure product yang menimbulkan spekulasi.

Menurut Direktur PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Chengwy Karlam, pihak yang diminta EKN untuk menjadi advisor, awalnya EKN sebenarnya hanya membutuhkan produk hedging saja, untuk memproteksi terhadap gejolak kurs. Namun Danamon menawarkan produk derivatif secara gencar sejak 2007.

Sesudah gejolak kurs pada kuartal empat, EKN menyadari telah mengalami kerugian tak terbatas. Produk yang dimiliki adalah sebuah produk yang kompleks, yaitu structure product, bukan produk hedging biasa (plain vanilla), dan sulit dipahami oleh perusahaan.

Produk tersebut juga dinilai tidak fair, karena antara risiko dan keuntungan tidak simetris. Jika kurs bergejolak, nasabah harus melipatgandakan pembayarannya menjadi dua kali lipat.

EKN dengan Danamon mempunyai beberapa jenis kontrak, yang setiap waktu diperbaharui karena bersifat jangka panjang. Dalam kontrak tersebut terdapat klausul perlindungan bank.

Dalam hal ini keuntungan nasabah ditakar, jika kurs melewati batas tertentu yang membuat bank rugi, maka bank bisa membatalkan kontrak. Namun jika nasabah mengalami kerugian, nasabah harus membayar ke bank dua kali lipat. Kerugian ini tidak dibatasi, seperti halnya bank yang bisa membatasi jika rugi.

Dalam kontrak itu diatur jika mencapai rate tertentu (rentang sempit) akan memberi keuntungan bagi EKN, namun ternyata potential loss sangat besar. Sementara jika bank mengalami kerugian, bank mempunyai opsi untuk membatalkan kontraknya," katanya kepada VIVAnews di Jakarta, akhir pekan lalu, 13 Maret 2009.

Menurut analis keuangan senior yang juga pejabat IRAI, Lin Chei Wei, definisi lindung nilai (hedging instrument) adalah produk yang melindungi pemiliknya terhadap ketidakpastian. Namun, produk Danamon tidak melindungi EKN dari gejolak nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. "Sebagai eksportir yang berpenghasilan dolar, instrumen lindung nilai Danamon justru menciptakan perusakan nilai."

Untuk mencegah kerugian yang lebih besar inilah EKN sepakat menggugat Danamon sebesar Rp 1 triliun. Jumlah itu merupakan kerugian materiil dan imateriil yang didera EKN. Rugi imaterial diajukan karena adanya kasus ini membuat hubungan EKN dengan bank lain menjadi terganggu.

Drama Korea Crash Akan Tayang Perdana di Disney+ Hotstar pada 13 Mei 2024

EKN adalah sebuah perusahaan kertas milik keluarga pengusaha terkemuka. Perusahaan ini resmi berdiri 2004 dan saat ini memiliki 1200 karyawan. EKN mengandalkan bahan bakunya dari impor, dan hasilnya lebih banyak diekspor. Dengan karakteristis bisnis seperti itu, EKN membutuhkan trade financing/LC dan lindung nilai.

Wakil wali Kota Depok Imam Budi Hartono

Depok Masuk Aglomerasi DKJ, Wakil Wali Kota: Semoga Lebih Banyak Positifnya

Daerah aglomerasi Jabodetabekjur diharapkan akan banyak pengaruh terhadap pembangunan di Depok.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024