Bekas Gubernur Jawa Barat Belum Ditahan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran di Jawa Barat Danny Setiawan. Bekas Gubernur Jawa Barat itu masih bisa menikmati udara bebas.

Danny diperiksa komisi antikorupsi sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.57 WIB. Saat keluar Danny hanya sedikit berkomentar. "Besok saya ke sini lagi," ujarnya usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2008.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Jawa Barat ini, komisi telah menetapkan bekas Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat Ijudin Budhyana, dan rekanan pengadaan Yusuf Setiawan. Danny sendiri sudah dicekal sejak 1 Agustus 2008.

Mengenai belum ditahannya tersangka, juru bicara Johan Budi SP beralasan hal itu sebagai strategi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. "Untuk proses pengembangan penyidikan kita tidak perlu melakukan penahan," elaknya.

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)
Ilustrasi STNK

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024