Kampanye Pemilu 2009

SBY Tetap Boleh Gunakan Tim Dokter Istana

VIVAnews – Selama kampanye Pemilu Legislatif, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, boleh menggunakan fasilitas negara, seperti Pasukan Pengamanan Presiden, tim dokter Istana, dan protokoler.

Arema FC Dalam Motivasi Tinggi Saat Melawan PSM 

“Selain dari ketiga fasilitas itu, kepala negara menggunakan biaya sendiri,” kata Hatta Radjasa, Menteri Sekretaris Negara, di Istana Negara, Senin 16 Maret 2009.

Sedangkan bagi pejabat setingkat menteri yang berkampanye untuk partainya, mereka dilarang memanfaatkan fasilitas negara, seperti mobil kenegaraan. Mereka juga tidak diberi pengaman khusus dari negara.

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini, menambahkan, kendati Presiden dan Wakil Presiden dibolehkan menggunakan tiga fasilitas negara itu, hal itu bukan berarti semua rombongan Kepala Negara ikut diijinkan ikut serta memanfaatkannya.

“Untuk rombongan, mereka tidak boleh gunakan fasilitas negara itu,” kata Hidayat. Yang dimaksud rombongan adalah massa yang mengiringi kampanye Presiden dan Wakil Presiden.

J&T Express Kembali Hadirkan J&T Connect Run 2024, Tiket Telah Resmi Dijual

Lebih lanjut Hidayat mengatakan badan pengawas telah menentukan aturan main pengawasan bagi semua pejabat negara yang mengambil jatah cuti kampanye.

Sandra Dewi Hadir untuk Diperiksa Kejagung

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Harvey Moeis, menampik kalau Sandra Dewi dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024