VIVAnews – Selama kampanye Pemilu Legislatif, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, boleh menggunakan fasilitas negara, seperti Pasukan Pengamanan Presiden, tim dokter Istana, dan protokoler.
“Selain dari ketiga fasilitas itu, kepala negara menggunakan biaya sendiri,” kata Hatta Radjasa, Menteri Sekretaris Negara, di Istana Negara, Senin 16 Maret 2009.
Sedangkan bagi pejabat setingkat menteri yang berkampanye untuk partainya, mereka dilarang memanfaatkan fasilitas negara, seperti mobil kenegaraan. Mereka juga tidak diberi pengaman khusus dari negara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini, menambahkan, kendati Presiden dan Wakil Presiden dibolehkan menggunakan tiga fasilitas negara itu, hal itu bukan berarti semua rombongan Kepala Negara ikut diijinkan ikut serta memanfaatkannya.
“Untuk rombongan, mereka tidak boleh gunakan fasilitas negara itu,” kata Hidayat. Yang dimaksud rombongan adalah massa yang mengiringi kampanye Presiden dan Wakil Presiden.
Lebih lanjut Hidayat mengatakan badan pengawas telah menentukan aturan main pengawasan bagi semua pejabat negara yang mengambil jatah cuti kampanye.