Uang untuk Kampanye Syaukani Hasan Rais
VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai Plt Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Samsuri Aspar bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Tindak pidana ini dilakukan secara bersama dengan anggota dewan.
"Terdakwa bersama-sama Setia Budi, Khaeruddin, dan Boyke Andre melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Hendra Yospin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 16 Maret 2009.
Ia dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial pemerintah kabupaten Kutai Kartanegra. Dana Bantuan itu sendiri dikeluarkan oleh dia melalui disposisi. Dana yang ia keluarkan dari anggaran belanja daerah pada pos bantuan sosial Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2005 dan 2006 sebesar Rp 24,7 miliar.
Sebelumnya, Plt Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Samsuri Aspar dihukum 4 tahun penjara. Majelis juga menjatuhi dia hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Samsuri, kata Hakim Moerdiono, melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan disposisi yang ditujukan kepada Bupati Kutai Syaukani Hasan Rais. Disposisi itu dikeluarkan, "Setelah pertemuan informal yang dilakukan oleh terdakwa dan anggota DPRD Setia Budi serta anggota DPRD lainnya," kata dia.
Kemudian Setia Budi meminta Khairudin untuk mencairkan dana yang digunakan untuk dana Kampanye Syaukani Hasan Rais senilai Rp 3,5 miliar. Setia Budi mengajukan disposisi kepada Samsuri Aspar.
Terdakwa, kata Hakim, mengetahui permohonan dana tersebut telah disetujui kemudian meminta Budi Aji untuk mengirimkan dana sebesar Rp 1,2 miliar. Uang itu mengalir ke kantong terdakwa sebesar Rp 900 juta dan Subiakto sebesar Rp 300 juta.
Hakim menilai Samsuri telah menikmati uang senilai Rp 1,8 miliar. "Uang itu digunakan untuk memperkaya diri dengan menggunakan anggaran keuangan daerah," kata Hakim. Samsuri, lanjut Hakim, kemudian menerima uang Rp 850 juta dari Setia Budi. Ia juga menerima dana Rp 950 juta dari Boyke Andre.