VIVAnews - Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman terhadap mantan Ketua Komisi Kehutanan, Yusuf Erwin Faishal, selama 6,5 tahun.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa M Rum, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 16 Maret 2009. Selain hukuman penjara, Yusuf Erwin juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menilai, Yusuf Erwin melakukan pelanggaran sesuai aturan dalam Pasal 12A dan 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau sesuai dengan dakwaan pertama.
Hal-hal yang meringankan, lanjut jaksa, Yusuf Erwin telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait alih fungsi hutan Pantai Air Telang sebesar Rp 325 juta. "Yang memberatkan, terdakwa tidak terus terang atas perbuatannya.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan terdakwa, Yusuf Erwin mengaku telah menerima uang dari Investor Sumatera Selatan Chandra Antonio Tan. Jaksa menduga dia menerima uang kurang lebih sebesar Rp 500 juta. Tapi ia hanya mengaku menerima Rp 325 juta. Uang itu untuk memuluskan rekomendasi alih fungsi hutan Pantai Air Telang.
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan menginginkan untuk mengalihfungsikan hutan lindung Pantai Air Telang. Hutan itu akan dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api. Pemerintah Sumatera Selatan berjanji memberikan tanda terima kasih.
Fakta persidangan menunjukkan Pemprov bersedia memberikan uang Rp 5 miliar. Uang itu kemudian dibagi-bagikan kepada anggota dewan Komisi Kehutanan.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Praktisi hukum mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan Sandra Dewi terlibat dalam kasus korupsi timah sang suami Harvey Meois yang merugikan negara sampai Rp271 triliun.
Kabar Duka, Ayah King Nassar Meninggal Dunia
JagoDangdut
19 menit lalu
Kabar duka menyelimuti penyanyi dangdut kenamaan King Nassar. Ayahanda tercintanya, H. Ahmad Hasan Sungkar, meninggal dunia pada hari Jumat, 29 Maret 202.
Selengkapnya
Isu Terkini