Suap Alih Fungsi Hutan

Yusuf Erwin Dituntut 6,5 Tahun Penjara

VIVAnews - Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman terhadap mantan Ketua Komisi Kehutanan, Yusuf Erwin Faishal, selama 6,5 tahun.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa M Rum, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 16 Maret 2009. Selain hukuman penjara, Yusuf Erwin juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menilai, Yusuf Erwin melakukan pelanggaran sesuai aturan dalam Pasal 12A dan 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau sesuai dengan dakwaan pertama.

Hal-hal yang meringankan, lanjut jaksa, Yusuf Erwin telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait alih fungsi hutan Pantai Air Telang sebesar Rp 325 juta. "Yang memberatkan, terdakwa tidak terus terang atas perbuatannya.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan terdakwa, Yusuf Erwin mengaku telah menerima uang dari Investor Sumatera Selatan Chandra Antonio Tan. Jaksa menduga dia menerima uang kurang lebih sebesar Rp 500 juta. Tapi ia hanya mengaku menerima Rp 325 juta. Uang itu untuk memuluskan rekomendasi alih fungsi hutan Pantai Air Telang.

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan menginginkan untuk mengalihfungsikan hutan lindung Pantai Air Telang. Hutan itu akan dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api. Pemerintah Sumatera Selatan berjanji memberikan tanda terima kasih.

Fakta persidangan menunjukkan Pemprov bersedia memberikan uang Rp 5 miliar. Uang itu kemudian dibagi-bagikan kepada anggota dewan Komisi Kehutanan.

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?
Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Ketua Tim Hukum pasangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan calon Wakil Presiden Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengungkap alasan Risma hingga Sri Mulyani dihadiri di MK.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024