VIVAnews - Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman terhadap mantan Ketua Komisi Kehutanan, Yusuf Erwin Faishal, selama 6,5 tahun.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa M Rum, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 16 Maret 2009. Selain hukuman penjara, Yusuf Erwin juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menilai, Yusuf Erwin melakukan pelanggaran sesuai aturan dalam Pasal 12A dan 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau sesuai dengan dakwaan pertama.
Hal-hal yang meringankan, lanjut jaksa, Yusuf Erwin telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait alih fungsi hutan Pantai Air Telang sebesar Rp 325 juta. "Yang memberatkan, terdakwa tidak terus terang atas perbuatannya.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan terdakwa, Yusuf Erwin mengaku telah menerima uang dari Investor Sumatera Selatan Chandra Antonio Tan. Jaksa menduga dia menerima uang kurang lebih sebesar Rp 500 juta. Tapi ia hanya mengaku menerima Rp 325 juta. Uang itu untuk memuluskan rekomendasi alih fungsi hutan Pantai Air Telang.
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan menginginkan untuk mengalihfungsikan hutan lindung Pantai Air Telang. Hutan itu akan dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api. Pemerintah Sumatera Selatan berjanji memberikan tanda terima kasih.
Fakta persidangan menunjukkan Pemprov bersedia memberikan uang Rp 5 miliar. Uang itu kemudian dibagi-bagikan kepada anggota dewan Komisi Kehutanan.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Band cadas kawakan asal Malang, Jawa Timur, Primitive Chimpanzee akan kembali menggebrak pentas musik underground di kota kelahirannya lewat konser tunggal di MCC
9 Quote dan Kutipan Suhrawardi al-Mashriqi yang Banyak Menginspirasi Generasi Setelahnya
Wisata
42 menit lalu
Suhrawardi al-Mashriqi, atau Shahab al-Din al-Suhrawardi, adalah sosok yang sangat dihormati dalam sejarah pemikiran Islam. Kontribusinya yang monumental dalam bidang fil
Mengintip Konsep Mistisme dalam "Kitab al-Muqawamaat" Karya Suhrawardi al-Mashriqi
Wisata
sekitar 1 jam lalu
Suhrawardi al-Mashriqi, atau dikenal juga sebagai Shahab al-Din al-Suhrawardi, adalah salah satu tokoh terkemuka dalam sejarah pemikiran Islam, terutama dalam bidang fils
Tak hanya di Tribun, Sang Kapten Rizky Ridho Dapat Dukungan Teman Kampusnya di UM Surabaya
Jatim
sekitar 1 jam lalu
Tak Hanya di Tribun, Aksi dukungan dengan memasang poster bergambar wajah Kapten Timnas Indonesia U 23 Rizky Ridho juga dilakukan oleh puluhan mahasiswa UM Surabaya...
Selengkapnya
Isu Terkini