Suap Alih Fungsi Hutan

Sekda Tak Cemas Terseret Syahrial Oesman

VIVAnews - Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Musyrif Swardi, tidak takut terseret dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bosnya, Syahrial Oesman.

"Sebagai pegawai, saya harus melaksanakan tugas sebaik-baiknya," kata Musyrif usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin 16 Maret 2009. "Saya tidak cemas."

Namun, Musyrif enggan berkomentar terkait pemeriksaannya. Musyrif menyerahkan penyidikan kepada KPK. "Tanya saja sama penyidik," ujarnya singkat.

Hal serupa juga disampaikan Sofyan Rebuin. "Semua saya serahkan ke KPK," ujarnya saat meninggalkan Gedung KPK.

Musyrif diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan Pantai Air Telang. Musyrif diperiksa bersama dengan mantan Sekda, Sofyan Rebuin, sebagai saksi dari tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman.

Dalam kasus alih fungsi hutan ini, KPK menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman, sebagai tersangka. Nama Syahrial sebelumnya disebut-sebut dalam dakwaan Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan. Dalam dakwaan, Chandra dinilai bersama-sama dengan Syahrial telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang senilai Rp 5 miliar kepada anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat.

Uang itu diberikan dalam bentuk Mandiri Traveler Cheque dan BNI Cek Multi Guna. Dan dibagikan kepada anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Sarjan Taher, Hilman Indra, Azwar Chesputera, dan Fachri Andi Leluasa.

Sebelumnya, Jaksa menjerat Chandra dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara. Perbuatan Chandra diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, Chandra mengaku bahwa Syahrial meminta dirinya menyiapkan dana Rp 5 miliar guna memuluskan alih fungsi hutan di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia
Edy Rahmayadi.(B.S.Putra/VIVA)

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Gubernur Sumut periode 2018-2023, Edy Rahmayadi diwakili tim pemenangan mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Sumut 2024, di Kantor DPD PDIP Sumut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024