Ferry Juliantoro Dituntut Enam Tahun Penjara

VIVAnews - Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia, Ferry Juliantoro, dituntut dipenjara selama enam tahun. Jaksa menilai Ferry terbukti melakukan penghasutan dalam demo kenaikan harga BBM.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan moril masyarakat pro demokrasi," kata jaksa Cirus Sinaga, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 16 Maret 2009.

Menurut Cirus, hal yang meringankan terdakwa adalah Ferry belum pernah dihukum. "Sedangkan yang memberatkan adalah terdakwa tidak pernah menunjukkan rasa menyesal," jelasnya.

Ferry dinilai terbukti melanggar ketentuan sesuai dalam Pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana. Selain  itu, Ferry juga dikenai Pasal 160 KUHPidana, Pasal 214 ayat (2) ke  KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHPidana, Pasal 212 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana, Pasal 214 ayat (2) ke satu KUHPidana  jo Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana, Pasal 214 ayat (2) kesatu KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) kesatu KUHPidana  jo Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana, dan Pasal 187 kesatu KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana.

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan
Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep.

Kaesang: Walaupun PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Enggak Masalah

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengaku tak ambil pusing meski partainya gagal melenggang ke Senayan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024