Jaksa Tetap Tuntut Habib 2 Tahun Penjara

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum tak gubris pleidoi Ketua Umum Front Pembela Islam, Habib Rizieq. Jaksa bersikukuh pada sikapnya semula, yakni menuntut Habib dua tahun penjara.

"Kami punya pandangan yang berbeda dari penasihat hukum terdakwa,"ujar Jaksa Mustaming dalam sidang kasus insiden Monas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 20 Oktober 2008. Agenda sidang itu adalah pembacaan pembelaan tertulis atau pleidoi dari terdakwa, Habib Rizieq.

Daftar Harga Pangan 17 April 2024: Cabai Rawit hingga Telur Ayam Naik

Muhammad Assegaf selaku pengacara Habib menyatakan kekecewaannya atas jawaban jaksa itu karena tidak merinci perbedaan pendapat yang dimaksud. "Jaksa Penuntut Umum tidak secara benar menanggapi pleidoi yang dibacakan," tegas Assegaf di hadapan Ketua Majelis Panusunan Harahap.

Dalam pleidoinya, Habib menyatakan dirinya tidak bersalah dalam insiden penyerangan dan kekerasan kepada Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, awal Juli lalu. Dalam kesimpulannya, Habib meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu

Hakim MK Kebut Rapat Rahasia dan Tertutup Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK menjadwalkan putusan sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024