Teroris Palembang Hadapi Tuntutan

VIVAnews - Para tersangka kasus dugaan teroris Palembang menghadapi tuntutan hari ini, Selasa 17 Maret 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tuntutan dibacakan hari ini jam 11.00 siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata jaksa penuntut umum, Bayu Adi Nugrohom, kepada VIVAnews, pagi ini. 

Namun, hanya tiga berkas yang maju ke penuntutan yakni berkas Abdurrahman Said dkk, berkas Anis Sugandi dkk, dan berkas Sugiharto dkk. Sementara untuk satu berkas lainnya, Fajar Taslim dkk baru maju ke penuntutan tanggal 24 Maret 2009.

Sepuluh terdakwa kasus dugaan teroris disidang dalam empat berkas. Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagian dari mereka terancam hukuman mati.

Kasus tersebut dimulai saat Detasemen Khusus 88 Antiteror menemukan 20 bom, 16 di antaranya siap ledak, serta puluhan kilogram bahan peledak yang disembunyikan di plafon rumah kontrakan di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Diduga kuat, mereka adalah bagian dari jaringan Noordin M Top, buronan nomor wahid kasus terorisme.

5 Negara Tanpa Malam, Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam
Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Berkas kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri hingga kini belum ada kejelasan. Bagaimana kabarnya? Kepala S

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024