Polisi Tetapkan Syech Puji Sebagai Tersangka

VIVAnews - Polisi akhirnya menetapkan Pujiono Cahyo Widianto atau yang lebih dikenal Syekh Puji di Polwiltabes Semarang, terkait kasus pernikahan siri dengan Lutfiana Ulfa yang masih dibawah umur.

Penetapan Syech Puji sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama berjam-jam dengan 114 pertanyaan. "Dalam pemeriksaan pertama Syech Puji sudah mengarah ke tersangka. Jadi baru pada saat pemeriksaan kedua kita tetapkan," kata Kasat Reskrim Polwil Semarang AKBP Roy Hardi Siahaan.

Menurut Roy, pemeriksaan pertama belum selesai. Sengaja dihentikan karena permintaan dari Syech yang sudah terlalu lelah. Lalu pemeriksaan berikutnya yang dijadwalkan Rabu, 11 Maret 2009 Syech Puji tidak hadir lantaran sakit

Baru dalam pemeriksaan yang dilakukan Senin, 16 Maret 2009 kemarin Syech Puji ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hingga tengah malam, dengan 114 pertanyaan.

Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim
Kemenkominfo menyelenggarakan kegiatan chip in literasi digital

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"

Kemenkominfo menyelenggarakan kegiatan chip in Literasi Digital dengan mengusung tema “Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya”.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024