Gugatan Rp 1 Triliun

Danamon Siap Hadapi Keluarga Sampoerna

VIVAnews - PT Bank Danamon Tbk siap menghadapi gugatan PT Esa Kertas Nusantara, milik Keluarga Sampoerna terkait kerugian mereka atas produk derivatif yang diterbitkan bank itu.

"Polemik ini kan sudah sampai pengadilan. Ya, tunggu saja di pengadilan," ujar kuasa hukum Bank Danamon, Ricardo Simanjuntak kepada VIVAnews di Jakarta, 16 Maret 2009. 

Menurut Ricardo, Danamon sudah memiliki bukti-bukti bahwa transaksi produk derivatif dengan Esa Kertas sudah sesuai dengan kontrak yang diteken. Ia juga mengelak produk yang dijual Danamon merupakan produk spekulatif.

"Kontrak itu kan ada underlying transaction atau transaksi ekspor impor yang menjadi dasar," ujar Ricardo.

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

Dia mengatakan sebagai perusahaan milik pengusaha keluarga ternama, seharusnya Esa Kertas memiliki orang-orang yang ahli di bidang keuangan. "Mereka seharusnya punya penasehat-penasehat di bidang keuangan," kata Ricardo.

Namun, dia mengakui dalam situasi krisis seperti sekarang, tidak ada yang bisa mengetahui arah pergerakan rupiah. Apalagi, menurut dia, nasabah tidak selalu menderita kerugian. "Nasabah juga pernah untung dari produk ini."

Esa Kertas adalah sebuah perusahaan kertas milik Soenaryo Sampoerna, keluarga mantan raja rokok nasional. Perusahaan ini resmi berdiri 2004 dan saat ini memiliki 1200 karyawan.

EKN mengandalkan bahan bakunya dari impor, dan hasilnya lebih banyak diekspor. Dengan karakteristis bisnis seperti itu, EKN membutuhkan trade financing/LC dan lindung nilai atas devisa hasil ekspornya.

Esa Kertas menjadi nasabah produk derivatif Danamon dengan tujuan lindung nilai. Namun, pelemahan rupiah hingga tembus 12 ribu membuat Esa Kertas rugi karena produk derivatif yang dijual Danamon menerapkan persyaratan-persyaratan yang dianggap tidak fair.

Akibatnya, Esa Kertas menderita kerugian besar. Bukan cuma rugi material, tetapi juga rugi imaterial karena macetnya pembayaran letter of credit Esa Kertas membuat citranya buruk di bank lain. Karena itu, Esa Kertas menggugat Danamon Rp 1 triliun.

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa
Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024