Honor Kurir Ekstasi Rp 300 Ribu

VIVAnews - Tak terbayang di benak Susanti profesinya sebagai pengantar barang menyeretnya ke dalam penjara. Ia tak tahu jika barang yang diantarnya selama ini berisi ekstasi.

Ia tak tahu bahwa Beni Kurniawan, orang yang mempekerjakannya, adalah pengedar narkoba. "Saya hanya antar barang pesanan, nggak tahu isinya apa," ujarnya di Kantor Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Selasa 17 Maret 2009.

Saat ditangkap polisi 4 Maret lalu, Susanti baru sebulan bekerja. Kala itu, ia dalam perjalanan mengantar paket berisi 200 butir ekstasi. Ia ditangkap polisi beserta barang bukti di dekat Studio Indosiar, Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selama sebulan bekerja, warga Jalan Sinar Budi, Penjaringan Jakarta Utara, itu beberapa kali mengantar paket dari Beni. Ia mendapat Rp 300 ribu setiap mengantar satu paket.

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Ia biasa berhubungan dengan Beni lewat telepon. Selanjutnya, seseorang suruhan Beni mengantar paket kepadanya untuk diantar ke pemesan. Mayoritas pesanan ditujukan di daerah Daan Mogot. "Paling jauh Pademangan," ujarnya. 

Dari pengembangan kasus, polisi juga menyita satu paket berisi 4.300 ekstasi di rumah kos Susanti. Beni dan Susanti kini mendekam di penjara. Polisi masih memburu Ayung, bos Beni.

Ilustrasi Paspor

Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali

Saat ini, paspor semua pemeran dan kru, dengan total sekitar 30 orang, disita. Mereka juga saat ini tinggal di sebuah hotel sementara itu kasus ini sedang diselidiki.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024