Pemilihan Umum 2009

12 Partai Dilarang Kampanye Terbuka di Kupang

VIVAnews - Sebanyak 12 partai politik di Nusa Tenggara Timur dilarang melakukan kampanye rapat umum karena tidak mengajukan izin kampanye ke KPUD. Selain itu, ke-12 parpol tersebut tidak memasukkan daftar nama juru kampanye.

"Sampai dengan batas waktu yang ditentukan yakni tiga hari menjelang rapat umum, seharusnya parpol-parpol tersebut sudah harus mengajukan izin dan daftar nama jurkam,” kata anggota KPUD NTT, Qasim, di Kupang, Selasa 17 Maret 2009.

Sesuai jadwal yang dikeluarkan KPUD NTT, empat parpol yang akan menggelar kampanye rapat umum pada Selasa yakni Partai Matahari Bangsa, Partai Persatuan Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Serikat Indonesia dan Partai Buruh. Empat partai lain akan melakukan kampanye pada Rabu 18 Maret 2009 yakni Hanura, PKPB, Partai Demokrasi Kebangsaan dan Partai Republikan Nusantara.

“Partai lain yang akan melakukan kampanye tetapi belum mengajukan izin yakni Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, PPRN, Partai pelopor dan Partai Golkar. Empat partai ini, sesuai jadwal akan melakukan kampanye pada Kamis mendatang,” ujar Qasim.

Menurutnya, apabila diketahui 12 partai tersebut menggelar kampanye rapat umum maka KPUD akan meminta aparat kepolisian untuk membubarkan kampanye tersebut. ”Seharusnya, partai peserta pemilu mengajukan izin, nama jurkam, lokasi kampanye dan jumlah massa agar diketahui KPUD dan aparat kepolisian,” lanjutnya.

Mengenai masalah logistik pemilu khususnya surat suara yang mengalami kerusakan, menrut Qasim, pihaknya akan segera membuat laporan ke KPU Pusat untuk menggantikan logistik pemilu yang rusak tersebut.

Laporan Jemris Fointuna | Kupang

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

KPU Tolak Tanggapi Tudingan Nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

KPU menolak menanggapi tudingan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024