Kronologi Kematian Artis Hanny Wahab

VIVAnews - Hanny A Wahab, pemilik modelling agency Hanny Collection, tewas dibunuh 11 Maret lalu. Pelakunya adalah mantan pembantu rumah tangga korban, Hendi Lesmana.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Yazid Fanani, Selasa 17 Maret 2009, mengatakan, pelaku tertangkap di kawasan Sukabumi kemarin. "Pelaku ditangkap bersama satu temannya, Rahmatullah."

Dalam pemeriksaan polisi, Hendi menceritakan kronologinya. Selasa 10 Maret, sekitar pukul 19.00, Hendi mengajak temannya Rahmatullah mendatangi kediaman korban di Kompleks Interkota, Blok B5, Duri Kosambi, Jakarta Barat. Niat mereka untuk mencuri.

Pelaku menunda niatnya saat melihat pemain sinetron itu masih menerima sejumlah tamu di dalam rumah. Sekitar pukul 22.00, tamu Hanny pulang. Hendi pun langsung masuk ke rumah korban. Sementara Rahmatullah menunggu di luar rumah.

Di dalam rumah, Hendi bersembunyi di salah satu ruang kosong. Hendi sangat memahami situasi rumah karena dia pernah dua kali bekerja di sana yaitu pada tahun 2007 selama empat bulan, dan tahun 2009 selama beberapa minggu. "Pelaku menunggu situasi rumah sepi," ujar Yazid.

Sekitar pukul 00.00, Rabu 11 Maret 2009, pelaku mulai beraksi. Pelaku masuk ke kamar korban untuk mengambil barang-barang berharga. Tapi rencana berubah saat Hendi melihat wajah Hanny. Pikiran Hendi melayang ke saat-saat mantan majikannya sering memarahinya.

Niat menyakiti Hanny pun muncul. Hendi kemudian pergi ke dapur mencari alat untuk meluakai korban. Dipilihlah alu kayu untuk memukul bagian dada, muka dan kepala belakang. Melihat korban masih bernafas, pelaku langsung membekapnya dengan bantal hingga tewas.

Melihat korban tak berdaya, birahi pelaku timbul. Dalam keadaan tak bernyawa, korban kemudian disetubuhi. Usai melakukan aksi bejatnya, pria kelahiran 1986 itu langsung kabur bersama Rahmatullah ke Cirebon dengan kereta.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup. Korban dikenai pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang tewas dan pemerkosaan.

APJII: Indonesia Bukan Hanya Pasar untuk Starlink
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Mentahkan Dalil AMIN, MK: Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan Bukan Politik Uang

Menurut MK, aktivitas Gus Miftah bukan termasuk kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu. Gus Miftah bukan bagian dari tim kampanye nasional (TKN) pasangan Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024