Korupsi Kementerian PPDT

Jaksa Batal Hadirkan Profesor Astawa

VIVAnews - Guru Besar ITB, Made Astawa Rai, batal bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum batal menghadirkan Astawa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah tertinggal.

"Beliau sudah mendapat surat panggilan, tapi hari ini sama jaksanya tidak dihadirkan," kata kuasa hukum Astawa, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Selasa 17 Maret 2009. "Alasannya tidak tahu."

Astawa saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat kasus ini terjadi, Astawa menjabat sebagai Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Astawa diduga menerima hampir Rp 500 juta dari proyek senilai Rp 4,4 miliar ini.

Kasus korupsi di Kementerian PPDT ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan pertama digelar pada 4 Februari 2009. Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Tunas Intercomindo Sejati, Trimardjoko, dan Kepala Subbagian Lingkungan Sosial pada Kementerian Negara PPDT, Thomas Anjarwanto. Rencananya, Astawa akan bersaksi untuk Thomas.

Keterlibatan Astawa dalam kasus ini, karena Trimardjoko diduga telah memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian PPDT sebesar 22 persen atau Rp 441,222 juta. Uang itu dibagikan kepada Made Astawa dan Thomas Anjarwanto.

Trimardjoko merupakan pemenang lelang. Namun, selaku pemenang lelang trimardjoko ternyata membagi pekerjaan tersebut dengan perusahaan lain, yakni PT Exsa. Pekerjaan itu dinilai tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Menurut Sugeng, Astawa sudah dijadwalkan kembali diperiksa kejaksaan pada 24 Maret 2009.

Endrick

Pelatih Timnas Brasil Peringatkan Real Madrid soal Endrick

Pelatih Timnas Brasil, Dorival Junior senang dengan keberhasilan Endrick mencetak gol saat bermain imbang 3-3 dengan Timnas Spanyol dalam pertandingan uji coba, kemarin.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024