Kasus Pernikahan di Bawah Umur

Syech Puji Masih Yakin Pernikahannya Sah

VIVAnews - Pujiono Cahyo Widianto alias Syech Puji diperkarakan karena menikahi gadis di bawah umur, Lutviana Ulfa (12). Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Tak hanya dijadikan tersangka, polisi sejak dini hari tadi telah menahannya.

Menurut pengacara Puji, Juhri, kliennya tak mengaku bersalah karena menikahi Ulfa. "Alasannya pernikahan ini adalah benar dan sah menurut syariat Islam," kata dia ketika diwawancarai TV One, Rabu 18 Maret 2009.

Juhri mengaku ada perbedaan antara penerapan hukum formal dengan syariat Islam. "Para ilmuwan kami minta duduk bersama untuk membahas masalah ini," tambah dia.

Kasus pernikahan Puji dengan gadis belia, Lutviana Ulfa tak hanya menyeretnya ke tahanan. Ayah Ulfa, Suroso juga ditetapkan sebagai tersangka. Sejak semalam Suroso secara intensif diperiksa penyidik kepolisian Semarang. Menurut polisi, seharusnya Suroso mencegah pernikahan dini putrinya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Masnah Sari mengatakan apa yang dilakukan Puji yang mengawini anak di bawah umur adalah pelanggaran pasal 26 ayat 1 c UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu mengatur soal larangan mengeksploitasi anak.

Masnah juga mengatakan seharusnya orang tua melarang untuk tidak menikahkan anaknya yang masih kecil, begitupun dengan penghulunya. Anak usia 12 tahun masih berhak memperoleh pendidikan dan bergaul dengan anak-anak seusianya.

Live World Boxing Welter Super WBO dan WBC, Tszyu vs Sebastian Fundora Tayang Akhir Pekan di tvOne
Nassar

Berduka Atas Meninggalnya Ayah Nassar, Inul Daratista Beri Doa Terbaik

Rekan-rekan artis Nassar ikut merasa berduka, salah satunya adalah Inul Daratista.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024