Bulyan Royan Divonis Enam Tahun Penjara

VIVAnews - Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Bulyan Royan, divonis enam tahun penjara. Bulyan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 18 Maret 2009. Selain hukuman penjara, majelis juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 350 juta subsider enam bulan.

Hakim juga menghukum Bulyan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Hakim menilai terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, dia dituntut delapan tahun penjara. Jaksa juga menambah hukuman denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan. Jaksa juga meminta hakim merampas uang yang diterima terdakwa. Perhitungan Jaksa, Bulyan harus mengembalikan uang sebesar Rp 3,43 miliar.

Hal yang memberantakan, kata Hakim, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. Adapun hal yang meringankan Bulyan menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Seperti diberitakan Bulyan diduga menerima uang sogokan pada proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. Bulyan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Plaza Senayan saat mengambil uang sejumlah US$ 66 ribu dan £ 5500.

Hal Ini Buat Rossa Disangka Segera Nikah
Aktivitas masyarakat Indonesia di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Berapa Lama Rata-rata Umur Hidup Orang Indonesia? Ternyata Sampai Angka Ini

Angka harapan hidup orang Indonesia meningkat sebesar 0,31% pada 2023 yaitu sebesar 79,93 tahun dari sebelumnya yaitu 73,7 tahun pada 2022, menurut data BPS.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024