VIVAnews - Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Bulyan Royan, divonis enam tahun penjara. Bulyan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 18 Maret 2009. Selain hukuman penjara, majelis juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 350 juta subsider enam bulan.
Hakim juga menghukum Bulyan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Hakim menilai terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, dia dituntut delapan tahun penjara. Jaksa juga menambah hukuman denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan. Jaksa juga meminta hakim merampas uang yang diterima terdakwa. Perhitungan Jaksa, Bulyan harus mengembalikan uang sebesar Rp 3,43 miliar.
Hal yang memberantakan, kata Hakim, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. Adapun hal yang meringankan Bulyan menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Seperti diberitakan Bulyan diduga menerima uang sogokan pada proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. Bulyan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Plaza Senayan saat mengambil uang sejumlah US$ 66 ribu dan £ 5500.
Baca Juga :
Hal Ini Buat Rossa Disangka Segera Nikah
VIVA.co.id
18 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
BYD akan meramaikan ceruk pasar komersial melalui pikap kabin ganda bertenaga listrik. Sebelumnya jenama asal China itu sudah memiliki mobil listrik penumpang, dan bus
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
29 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis Branding In Seongsu Episode 19: Kisah Pilu Alasan Dendam Lomon 5 sejak Tahun Lalu
IntipSeleb
9 jam lalu
Branding In Seongsu episode 19 mengisahkan bagaimana perasaan Lomon untuk balas dendam tercipta karena alasan yang memilukan. Apa itu? Intip spoilernya di bawah.
Lagu 'Eling Ae' sendiri merupakan sebuah lagu yang diciptakan oleh Arya Galih. Lagu tersebut sebelumnya telah dibawakan oleh berbagai musisi. Berikut ini liriknya.
Selengkapnya
Isu Terkini