Sunset Policy, Jumlah Wajib Pajak Naik 252%

VIVAnews - Hasil reformasi perpajakan yang digelar oleh Departemen Keuangan telah meningkatkan penerimaan negara dari pajak.

Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kenaikan itu sudah terjadi sejak 1999. Dalam tempo 10 tahun hingga saat ini, jumlah wajib pajak terus meningkat dari posisi 1,32 juta wajib pajak pada 1999.

Hingga 2004, rata-rata jumlahnya naik 102 persen. Kemudian dalam lima tahun berikutnya naik sebesar 20 persen.

Pada awal Januari atau berakhirnya masa sunset policy, jumlahnya melonjak lagi menjadi 11 juta wajib pajak atau naik 252 persen.

"Ini patut disyukuri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2009.

Dari sisi wajib pajak badan, menurut dia, jumlahnya juga meningkat rata-rata 12 persen per tahun. Tahun ini, jumlah wajib pajak badan mencapai 1,9 juta wajib pajak.

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Menag dan Majelis Masyayikh Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan system penjaminan mutu pendidikan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024