VIVAnews - Kampanye putaran pertama Partai Barisan Nasional (Barnas) di Kabupaten Cianjur ternyata tidak berjalan mulus. Partai Barnas dianggap melanggar aturan dengan melibatkan anak-anak. Bentuk pelanggaran tersebut juga akan dilaporkan ke Komnas anak.
"Kami menyaksikan sejumlah anak berseragam sekolah mengenakan pakaian ikut berkampanye," kata Endang Suryana, anggota Panitia Bawaslu, Rabu 18 Maret 2009.
Menurut dia, kampanye yang dengan diiringi musik dangdut, kampanye yang menghadirkan anggota salah satu anggota untuk DPR RI ini. "Karena tidak terlalu ramai pengunjung, akibatnya diisi oleh anak-anak,"
Menurut Endang, kampanye demikian menyalahi aturan Undang-undang Pemilu No 10 tahun 2008, Pasal 84 tentang larangan kampanye yang melibatkan anak-anak.
Untuk itu Panwas segera melaporkan hal itu ke Komnas Perlindungan Anak. "Bahkan kami akan segera memanggil pengurus partai yang bersangkutan," tuturnya.
Laporan: Deni Hendra | Cianjur (antv)
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Sebenarnya Shin sudah pernah membawa timnas Indonesia U-19 menghadapi Korsel pada pertandingan uji coba beberapa tahun lalu. Namun kali ini, tim asuhannya akan memainkan
Padahal, kata dia, pemerintah telah menerbitkan Perda nomor 2 tahun 2010 tentang penyelenggaraan sistem pendidikan wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
Scimago Institutions Rankings (SIR) telah merilis pemeringkatan terbaru untuk institusi akademik dan riset di Indonesia. Pemeringkatan ini mempertimbangkan..
Jika Bergantungmu Sudah Pada Allah, Pilihan Apapun yang Kamu Pilih Tidak Akan Mengecewakanmu
Olret
31 menit lalu
Karena kita tidak akan pernah menyesal atas satu pilihan, sekalipun pilihan itu akhirnya mencipta sebuah kesedihan, jika memang dari awal kita telah gantungkan semuanya
Selengkapnya
Isu Terkini