Kampanye Partai Barnas Libatkan Pelajar

VIVAnews - Kampanye putaran pertama Partai Barisan Nasional (Barnas) di Kabupaten Cianjur ternyata tidak berjalan mulus. Partai Barnas dianggap melanggar aturan dengan melibatkan anak-anak. Bentuk pelanggaran tersebut juga akan dilaporkan ke Komnas anak. 
 
"Kami menyaksikan sejumlah anak berseragam sekolah mengenakan pakaian ikut berkampanye," kata Endang Suryana, anggota Panitia Bawaslu, Rabu 18 Maret 2009.

Menurut dia, kampanye yang dengan diiringi musik dangdut, kampanye yang menghadirkan anggota salah satu anggota untuk DPR RI ini. "Karena tidak terlalu ramai pengunjung, akibatnya diisi oleh anak-anak," 

Menurut Endang, kampanye demikian menyalahi aturan Undang-undang Pemilu No 10 tahun 2008, Pasal 84 tentang larangan kampanye yang melibatkan anak-anak.

Untuk itu Panwas segera melaporkan hal itu ke Komnas Perlindungan Anak. "Bahkan kami akan segera memanggil pengurus partai yang bersangkutan," tuturnya.
 
Laporan: Deni Hendra | Cianjur (antv)

Aktor Park Sung Hoon Minta Maaf ke Penonton Atas Karakter Jahatnya di Queen Of Tears
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM

Pegawai ESDM tersebut diperiksa sebagai saksi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024