BP Migas Serahkan Rp 2 Triliun ke Negara

VIVAnews - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, akan menyerahkan dana dari sektor minyak dan gas sebesar Rp 2 triliun. Uang ini diserahkan ke negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rencananya, acara itu akan dilangsungkan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 19 Maret 2009, pukul 09.30. Hadir dalam acara itu Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, pimpinan KPK, dan Kepala BP Migas, Priyono.

Sebelumnya, KPK menghitung ada biaya restorasi pascaeksplorasi migas yang masih berada di tangan kontraktor pengemor asing. Jumlahnya mencapai Rp 2,1 triliun.

Biaya restorasi merupakan biaya yang dikenakan sesuai kontrak karya antara kontraktor asing dengan BP Migas. Dana itu digunakan untuk memperbaiki kondisi lingkungan yang rusak pascaekspolitasi minyak dan gas di satu daerah.

Selain itu, saat ini, KPK juga menertibkan pengelolaan aset negara milik BP Migas. Sebelumnya, Haryono sempat mengungkapkan adanya penyusutan aset  BP Migas dari Rp 225 triliun menjadi Rp 25 triliun.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024