Penelitian Fiktif Profesor ITB

Pengacara Astawa Laporkan Thomas ke Polisi

VIVAnews -  Pengacara tersangka dugaan korupsi proyek fiktif di dugaan penelitian fiktif di Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertingga, I Made Astawa Rai, akan melaporkan Thomas Anjarwanto, pejabat pembuat komitmen, dan Ismanto, bendahara proyek, ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Kamis 19 Maret 2009 pukul 10.00.

“Laporannya terkait pemberian keterangan palsu atau penipuan dalam pemeriksaan projustisia di hadapan penyidik kejaksaan. Akibatnya Made jadi tersangka,” kata Maxi A Hayer, pengacara I Made Astawa Rai.

Made Astawa Rai yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung ditetapkan sebagai tersangka sejak sepekan lalu dalam kasus yang diduga merugikan negara sampai Rp 4,4 miliar itu.

Saat kasus ini terjadi, tahun 2006, Astawa menjabat sebagai Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Astawa diduga menerima hampir Rp 500 juta dari nilai proyek Rp 4,4 miliar ini.

Kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka termasuk Astawa. Empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen Thomas Anjarwanto, Direktur PT Tunas Intercomindo Sejati Tri Marjoko, Asisten Deputi I Urusan Teknologi Kementerian Negara PPDT Sofyan Basri, dan Imam Hidayat dari PT Exsa International.

Meiska Angkat Fenomena Istilah Badut dalam Lagu Terbarunya
Ilustrasi stres.

Jangan Anggap Remeh, Ini 4 Tanda yang Menunjukkan Anda Alami Stres

Belum banyak orang yang menyadari bahwa gejala stres juga bisa mempengaruhi kesehatan tubuh. Sangat banyak tanda-tanda yang menunjukkan anda terkena stres.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024