RUU Pengadilan Korupsi

"Pimpinan DPR Harus Evaluasi Pansus"

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch meminta Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengevaluasi kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Menurut anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, pimpinan harus berani merombak pimpinan dan anggota pansus yang berkinerja buruk. "Pansus itu harus berisi orang yang berkomitmen pada pemberantasan korupsi," kata Emerson, Kamis 19 Maret 2009.

Ia mengatakan evaluasi itu merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen pimpinan DPR pada pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan.

"Jika tidak dilakukan, komitmen pimpinan DPR dalam pemberantasan korupsi patut dipertanyakan," kata Emerson.

Dua tahun lalu, Mahkamah Konstitusi melalui putusan No 012-016-019/ PUU-IV/- 2006 memutuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti yang diatur dalam Pasal 53 Undang- Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah atau inkonstitusional.

Mahkamah Konstitusi selanjutnya meminta kepada pembuat Undang-Undang untuk membentuk UU tentang Pengadilan Tipikor dalam jangka 3 (tiga) tahun setelah putusan. Sesuai tenggat waktu yang diberikan Mahkamah, UU Pengadilan Korupsi ini harus selesai paling lambat 19 Desember 2009.

Toyota Fortuner Hybrid Sudah Ada di Diler, Segini Harganya
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024